Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Teken Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Pidana

Saat ini, Brigjen Prasetijo tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra.

16 Juli 2020 | 19.14 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit memimpin upacara pencopotan dan pengangkatan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Perbesar
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit memimpin upacara pencopotan dan pengangkatan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo terancam hukuman pidana. Prasetijo diketahui menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini akan tindaklanjuti dengan proses pidana," ujar Listyo di Mabes Polri pada Kamis, 16 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat jalan yang diteken Prasetijo diketahui digunakan oleh Joko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada 19-22 Juni lalu. Joko yang mengaku sebagai konsultan disebut berpergian dengan pesawat terbang. "Membawa perlengkapan yang diperlukan," demikian tertulis dalam catatan.

Saat ini, Prasetijo tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan. Listyo pun sudah membentuk tim yang beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mengusut tuntas kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Prasetijo mengaku membuat surat jalan Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dengan pimpinan terlebih dulu. Padahal, kata Listyo, surat jalan itu sebenarnya diperuntukkan pihak internal Polri ketika ada anggota yang akan pergi bertugas ke luar kota.

Selain itu, kata Listyo, Polri akan mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut. "Memproses tindak pidana yang kami dapatkan pemalsuan surat, penggunaan wewenang, termasuk aliran dana baik di Polri maupun yang terjadi di tempat lain," kata Listyo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus