Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandarlampung Lolos dari Sanksi Pidana

Polisi tidak melanjutkan kasus penggelapan mobil rental tersebut karena korban dan anggota lesgislatif itu telah bersepakat damai.

7 Juli 2024 | 07.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik. (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandarlampung - Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses pidana terhadap seorang anggota DPRD Bandarlampung berinisial NA yang diduga terlibat penggelapan mobil rental. Penghentian ini dilakukan setelah korban sebagai pelapor sepakat untuk berdamai dengan NA. "Pihak keluarga NA siap membayar uang ganti rugi, seperti yang diminta oleh korban yaitu sebesar Rp 40 juta," kata Kepala Bidan Hubungan Masyarakat Kepolidian Daerah Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 6 Juli 2024. "Jadi Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya."  

Umi menjelaskan, pada 23 Juni 2024, NA  datang ke kediaman korban di Kedamaian untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH dengan durasi waktu 4 hari dan biaya Rp 350 ribu per hari. Namun setelah masa sewa berakhir, NA tidak mengembalikan mobil tersebut.  

Belakangan pemilik mobil mengetahui NA menggadaikan kendaraan itu senilai Rp 35 juta ke seseorang berinisial P. "Korban bernama Suharto pun membuat laporan ke kepolisian dan NA diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur," kata Ami.

Menurut Umi, anggota legislatif kota Bandarlampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang. "Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus