Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandarlampung - Kepolisian Daerah Lampung menghentikan proses pidana terhadap seorang anggota DPRD Bandarlampung berinisial NA yang diduga terlibat penggelapan mobil rental. Penghentian ini dilakukan setelah korban sebagai pelapor sepakat untuk berdamai dengan NA. "Pihak keluarga NA siap membayar uang ganti rugi, seperti yang diminta oleh korban yaitu sebesar Rp 40 juta," kata Kepala Bidan Hubungan Masyarakat Kepolidian Daerah Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik, Sabtu, 6 Juli 2024. "Jadi Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporannya."
Umi menjelaskan, pada 23 Juni 2024, NA datang ke kediaman korban di Kedamaian untuk menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH dengan durasi waktu 4 hari dan biaya Rp 350 ribu per hari. Namun setelah masa sewa berakhir, NA tidak mengembalikan mobil tersebut.
Belakangan pemilik mobil mengetahui NA menggadaikan kendaraan itu senilai Rp 35 juta ke seseorang berinisial P. "Korban bernama Suharto pun membuat laporan ke kepolisian dan NA diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur," kata Ami.
Menurut Umi, anggota legislatif kota Bandarlampung itu menggadaikan mobil rental untuk membayar utang. "Dari keterangan pelaku ini, dia (NA) menggadaikan mobil tersebut untuk membayar utang-utangnya," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini