Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra bersama dengan Direktur PT Mitra Super Struktur Suminto Mina sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau, pada Selasa kemarin, 4 Maret. “Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para saksi diperiksa untuk didalami soal proses pelaksanaan proyek dan mengusut perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek flyover jalan di Riau. KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka meliputi Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.
Dalam konstruksi kasusnya, pada Januari 2018 tersangka Yunannaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN