Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal vonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, yang bertambah menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. "Vonis yang lebih berat ini tidak serta merta diartikan bahwa terdapat sinyal adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barangkali, lanjut dia, majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan pengadilan tingkat pertama. Menurut Mukti, perbedaan itu bisa terjadi usai hakim melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini KY masih melakukan pendalaman," ujar anggota komisioner Komisi Yudisial ini.
Dia menuturkan, KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor yang berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam perkara korupsi tata niaga timah. "Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, putuisan Pengadilan Tinggi Jakarta juga mewajibkan Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Suami aktris Sandra Dewi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, Harvey Moeis harus menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun. “Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di Rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kompolnas Bantah Ada Kesepakatan Sanksi Demosi Bila AKBP Bintoro Kembalikan Uang Suap