Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta terkait tindak pidana korupsi. Kendati demikian, berdasarkan keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hak politik Wahyu tak jadi dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Wahyu Setiawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, saat membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Jakarta, 24 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun tuntutan tersebut tak diindahkan majelis hakim. Bahkan, kendati telah menerima suap, hak politik eks Komisioner KPU tersebut tidak jadi dicabut.
Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu Setiawan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
YEREMIAS A. SANTOSO | ANTARA