Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Batalnya Tender ExxonMobil

Izin kerja Direktur Utama ExxonMobil Indonesia tak diperpanjang. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

27 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA kejanggalan di balik penolakan perpanjangan izin kerja Richard J. Owen, Direktur Utama ExxonMobil Indonesia, oleh otoritas minyak dan gas pemerintah Indonesia. Sepintas lalu, penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik—saat masih merangkap Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas)—terdengar masuk akal. Kinerja Owen dianggap tak memuaskan. Sesuai dengan aturan, setiap tahun pekerja asing harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapat izin baru dari SK Migas.

Mulanya, sejumlah alasan Jero terkesan logis. Owen dianggap bertanggung jawab atas tidak meningkatnya produksi minyak di Blok Cepu. Saat ini produksi minyak Blok Cepu berada di kisaran 24-25 ribu barel per hari, lebih rendah dari target pemerintah, yakni 27 ribu barel per hari. Target produksi itu meleset lantaran fasilitas produksi awal tak jadi dibangun. Ada "dosa" lain Owen yang disampaikan Jero: dana kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ExxonMobil belum direalisasi.

Tanda tanya mulai muncul ketika Jero memberikan tambahan pada keterangannya: izin kerja Owen tidak diperpanjang karena ia tidak kooperatif. Ada apa sebenarnya? Rupanya, ini berkaitan dengan rencana ExxonMobil menjual aset di Blok B Arun, Aceh, yang nilainya sekitar US$ 1 miliar atau hampir Rp 10 triliun. Aset itu berupa saham di tiga perusahaan: Mobil Exploration Indonesia Inc, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, dan Mobil LNG Indonesia Inc.

Dalam kalimat Jero, rencana divestasi lapangan migas Arun itu maju-mundur dan akhirnya tak jadi. Seorang petinggi SK Migas lainnya mengatakan Exxon akan menjual aset Blok B Arun. Tapi, setelah banyak perusahaan domestik berminat, penjualan dan pelepasan aset itu dibatalkan.

Dari lapangan, majalah ini menemukan fakta berbeda yang lebih menjelaskan soal "tidak kooperatif"-nya Owen tadi. Penelusuran Tempo menemukan bahwa ExxonMobil—lewat arahan dari kantor pusatnya di Dallas, Texas, Amerika Serikat—sudah menggelar tender untuk divestasi aset tersebut. Sebanyak 27 perusahaan mengikuti lelang. Setelah melalui penyaringan, tiga konsorsium masuk short list: Ratu Prabu, Energi Mega Persada, dan Mandiri Oil.

Tiba-tiba, menjelang penutupan tender, datang permintaan dari petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjual aset tersebut kepada Mandiri Oil. ExxonMobil kabarnya sudah mengalah dan bersedia menjual aset itu kepada Mandiri Oil. Tapi Mandiri Oil tak mau menaikkan tawarannya yang jauh di bawah US$ 1 miliar.

ExxonMobil membatalkan lelang. Tanpa menjelaskan alasan, secara resmi mereka hanya menyebutkan masih akan mengelola sendiri aset di Blok B Arun itu. Pembatalan ini rupanya menimbulkan amarah petinggi Kementerian Energi—yang belakangan merangkap di SK Migas. Ujung-ujungnya, izin kerja Owen tidak diperpanjang.

Pihak yang dirugikan bisa mengadu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bila kelak ditemukan indikasi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi mesti menindaklanjuti kasus di sektor pajak dan migas yang merupakan penyumbang terbesar pendapatan Indonesia itu.

Pemerintah Indonesia perlu menjaga kerja sama yang sehat dengan Exxon dan perusahaan asing lain. Apalagi perusahaan Amerika itu sudah lama mengelola sumur minyak dan gas di negeri ini. Kerja sama itu semestinya dirawat secara adil agar berlanjut dan menguntungkan kedua pihak. Sudah sepatutnya pula negara ini mengelola hasil tambangnya sesuai dengan aturan, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan golongan.

berita terkait di halaman 94

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus