Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Batas-batas Pengawasan Hakim

Fenomena beberapa substansi putusan peradilan belakangan ini, dari perampasan aset perdata untuk negara hingga diskon vonis beberapa terpidana koruptor, kembali membuat masyarakat mempertanyakan putusan itu.

12 Desember 2019 | 07.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhamad Ilham
Staf Komisi Yudisial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fenomena beberapa substansi putusan peradilan belakangan ini, dari perampasan aset perdata untuk negara hingga diskon vonis beberapa terpidana koruptor, kembali membuat masyarakat mempertanyakan putusan itu. Apakah semua masalah tersebut bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum saja atau masih mungkin melihat ulang perdebatan ranah pengawasan hakim?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana mengenai ranah pengawasan hakim merupakan isu klasik yang belum selesai. Hal ini setidaknya terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu ketika frasa "teknis yudisial" jelas muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tapi dalam frasa tulisan yang berbeda, yaitu "teknik justisial".

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa teknik justisial atau teknis yudisial merupakan area steril yang diberikan kepada seorang hakim untuk bebas menentukan apa pun putusannya dan dilindungi prinsip independensi. Maka, segala upaya untuk mempengaruhinya berarti pula intervensi terhadap independensi hakim.

Hari ini frasa tersebut menuai kritik. Alih-alih dijadikan sebagai pelindung atas prinsip kebebasan hakim, frasa yang sama juga sering kali dijadikan alasan bagi oknum hakim untuk berlindung dari kesalahan yang dilakukannya.

Dari waktu ke waktu, pertentangan yang selalu muncul ialah tentang bagaimana memisahkan aspek perilaku hakim dan aspek teknis yudisial. Hal ini terutama dalam hubungannya dengan kewenangan untuk memeriksa putusan.

Batasan yang paling jelas adalah pengawasan hakim tidak dapat masuk ke ranah hukum materiil. Ini merupakan aspek hukum yang meliputi seberapa mendalam substansi dasar hukum-baik yang mencakup nilai-nilai, asas-asas, maupun norma-norma dari berbagai sumber hukum-telah benar-benar digali oleh majelis hakim untuk menyelesaikan sebuah perkara. Pembatasan terhadap hal tersebut bukan tanpa maksud. Koreksi terhadap aspek hukum materiil bukanlah melalui pengawasan, melainkan upaya hukum yang jalurnya telah tersedia, yakni banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Namun konsep lain justru dihasilkan dari putusan Mahkamah Agung sendiri, yaitu pada Putusan MA Nomor 36 P/HUM/2011 pada 9 Februari 2012. Putusan itu menyatakan: "Jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanya indikasi yang didukung oleh bukti-bukti awal yang cukup bahwa kekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk ke dalam wilayah pengawasan ‘perilaku’, baik oleh MA maupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan."

Konsep lain yang dimaksudkan adalah tentang perubahan fokus yang tidak terletak pada batasan ranah pengawasan, tapi bergeser pada terpenuhinya sebuah unsur perbuatan atau kondisi. Analoginya terdapat pada kasus korupsi dalam penegakan hukum atau dimungkinkannya tindak pidana dalam proses penegakan hukum dan dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Keniscayaan yang juga sama dengan terbukanya peluang bagi sebuah pelanggaran terjadi di dalam sebuah putusan.

Maka, apa pun perbuatan yang dilakukan oleh seorang hakim atau penegak hukum lainnya, jika beberapa syarat dipenuhi dan dapat dibuktikan, sebuah perbuatan dapat bergeser tempat, yang semula seolah-olah terlihat murni ada pada wilayah independensi hakim beralih menjadi pelanggaran perilaku. Hal ini tidak peduli terjadi di mana, bahkan jika terdapat di dalam putusan sekalipun. Dengan demikian, apa pun istilahnya, area yang semula diklaim menjadi sepenuhnya steril atas nama independensi, dalam kondisi dan syarat tertentu tetap dapat bergeser menjadi bentuk pelanggaran perilaku.

Berdasarkan hasil simposium internasional pada 2016, yang membahas tema "The Line between Legal Error and Misconduct", diketahui bahwa di banyak negara, sebagian besar penanganan terhadap pelanggaran perilaku hakim tidak berhenti pada bentuk pelanggaran, tapi sampai pada dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran kode etik tersebut. Simposium itu juga melahirkan sebuah formulasi empiris yang dihimpun dari negara peserta, di mana setidaknya terdapat tujuh klasifikasi bentuk perbuatan, yang jika setiap syaratnya terpenuhi akan menggeser tindakan hakim yang awalnya murni teknis yudisial menjadi pelanggaran perilaku, yang berujung pada tindakan disiplin.

Ketujuh klasifikasi itu adalah bad faith (iktikad buruk), egregious (fatal/mengerikan), violation of basic rights (pelanggaran hak dasar), pattern (pola), administrative failure (kegagalan administratif), failure to manage courtroom (kekeliruan mengelola sidang), dan independent interpretation (tafsiran yang berdiri sendiri/keliru).

Maka, semakin jelas bahwa yang diperlukan sekarang bukanlah sebuah ranah untuk dibeda-bedakan, melainkan unsur-unsur norma di atas kertas yang mampu menilai sebuah perbuatan konkret hakim sebagaimana dilakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk perdata.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus