Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Bukalah Tabir Kriminalisasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mesti membuka bukti adanya kriminalisasi kepada penyidik dan pemimpin lembaga ini. Bisa merujuk pada kasus Anggodo.

15 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KESAKSIAN Novel Baswedan semestinya menjadi pintu masuk bagi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka bukti kriminalisasi terhadap mantan pemimpin dan penyidiknya. Tanpa langkah ini, kriminalisasi terhadap KPK akan selamanya menjadi praduga belaka.

Pada 25 Mei 2015, Novel bersaksi dalam uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, lembaganya memiliki bukti upaya kriminalisasi yang terencana oleh pihak-pihak yang sedang dibidik KPK, sehingga ia dan dua pemimpin KPK menjadi tersangka, yang membuatnya nonaktif.

Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka dengan tuduhan yang dibuat-buat. Abraham dituduh memalsukan dokumen dan Bambang disangka menyuruh saksi bersumpah palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Novel dituduh dengan kejahatan yang tak ia lakukan: menembak pencuri sarang burung walet ketika memimpin reserse kepolisian Bengkulu pada 2004.

Tuduhan-tuduhan polisi itu terkesan balas dendam karena ketiganya membuat Komisaris Jenderal Budi Gunawan gagal menjadi Kepala Kepolisian RI. Abraham dan Bambang menetapkan Budi sebagai tersangka suap yang diduga diterimanya ketika menjabat Kepala Biro Karier dan Pembinaan Polisi. Sedangkan Novel adalah penyidik yang mengumpulkan bukti dugaan korupsi itu.

Abraham dijerat dengan delik pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2010, jauh sebelum ia menjadi Ketua KPK. Tuduhan kepada Bambang sudah dicabut penggugatnya pada 2012 karena tak cukup bukti ia menyuruh saksi sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berbohong di depan hakim konstitusi. Adapun pencuri sarang walet sudah menyatakan tak ada Novel di tempat kejadian ketika penembakan terjadi.

Maka, jika Novel mengatakan ada bukti perencanaan kriminalisasi, tentu ia tidak sedang melindur dalam sidang. Gerakan menghukum para pemimpin KPK terlalu banal sebagai sebuah proses hukum. Majalah ini berkali-kali mengungkap pelbagai pertemuan, upaya, dan teror kepada para penyidik KPK yang dilakukan politikus, kolega, dan anak buah Budi Gunawan.

Karena itu, ketimbang pura-pura tak paham dengan apa yang disampaikan Novel, pemimpin pengganti Abraham-Bambang lebih baik membuka agar publik tahu apa yang sesungguhnya terjadi dalam gegap-gempita konflik antara kepolisian dan KPK. Presedennya juga ada, yaitu ketika hakim konstitusi membuka rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo.

Anggodo mencoba menyuap pemimpin KPK untuk melepaskan kakaknya dari jerat korupsi pengadaan radio komunikasi di Kementerian Kehutanan. Ketika itu Anggodo bukan tersangka korupsi, tapi hasil sadapan teleponnya bisa dijadikan bukti untuk menghukumnya dengan tuduhan ia menghalang-halangi penyidikan atas kakaknya.

Para perencana kriminalisasi KPK mungkin juga bukan para tersangka. Tapi, jika benar bukti itu ada, mereka harus dijebloskan ke penjara karena menghalangi penyidikan terhadap Budi Gunawan. Orang-orang yang paham hukum tapi memainkannya untuk menutupi kejahatan mereka tak layak hidup bebas dan mendapat kekuasaan.

Novel Baswedan juga mesti lebih serius mendesak KPK membuka bukti itu. Ia bisa meminta Komisi Informasi memaksa pemimpin KPK membukanya. Pada 2010, Komisi Informasi membuat keputusan penting dengan memerintahkan Polri membuka rekening gendut para perwiranya, termasuk Budi Gunawan.

Pemimpin KPK harus membukanya, jika mereka tak ingin dicatat sebagai musuh dalam selimut gerakan pemberantasan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus