Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Calon Gincu Wakil Rakyat

Politikus bermasalah dan pesohor meramaikan daftar calon legislator. Masih bertumpu pada uang setoran.

28 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMILIH bersiap kecewa terhadap calon wakil rakyat di Senayan. Sebagian besar berisi muka lama yang berkinerja buruk. Undang-undang yang mereka hasilkan cuma seperempat dari target—itu pun sebagian digugurkan Mahkamah Konstitusi. Tak sedikit pula yang terseret kasus hukum. Dalam dua tahun ini saja ada 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tersandung perkara korupsi.

Buruknya kualitas calon legislator itu diperunyam masuknya wajah-wajah baru yang jauh dari menjanjikan. Dari daftar calon legislator sementara yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, tampak betul partai-partai masih doyan berjualan gincu dengan mengusung sembarang selebritas. Tengoklah alasan salah seorang penyanyi yang bersemangat menjadi anggota Dewan: "Saatnya saya memikirkan rakyat lagi." Benar-benar alasan menggelikan.

Terbatasnya calon berkualitas yang harus dipilih rakyat itu jelas mengkhawatirkan. Publik mesti cermat dan ekstra-waspada terhadap rekam jejak setiap calon. Bayangkan, 90 persen calon yang diajukan untuk Pemilu 2014 masih anggota Dewan periode sebelumnya. Sebagian dari mereka tersangkut kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch mencatat, 977 anggota DPR/DPRD terlibat kasus korupsi pada 2004-2012.

Mereka jelas tak layak dipilih. Begitu pula partai yang memboyong orang-orang bermasalah tersebut. Pemilih berhak menyatakan golput jika memang partai tak memiliki kader bermutu. Bagaimana mungkin pemilih yang berakal sehat akan mempercayakan suaranya kepada Susno Duadji untuk berbicara tegas tentang penegakan hukum di DPR, sementara ia sendiri melancungi hukum?

Partai Bulan Bintang mencalonkan Susno sebagai anggota DPR mewakili Jawa Barat dengan nomor urut 1. Padahal ia sudah dijatuhi hukuman tiga setengah tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam dua kasus korupsi di pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Partai ini juga mengajukan Nazarudin Syamsudin, mantan terpidana kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum pada 2005.

Partai Demokrat setali tiga uang. Mereka menyerahkan nama M. Nasir, yang pernah dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan DPR karena terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai anggota parlemen untuk membantu M. Nazaruddin, saat baru ditangkap KPK. Sejumlah politikus Golkar juga tengah tersangkut kasus korupsi. Dalam kasus Pekan Olahraga Nasional Riau, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi Olahraga Kahar Muzakir disebut turut mendorong tambahan anggaran.

Mencalonkan para kandidat bermasalah memang tak melanggar hukum. Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menyatakan warga negara tak bisa dicalonkan hanya jika tengah menjalani masa hukuman atau dijatuhi pidana dalam kasus dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga membolehkan bekas narapidana mendaftar sebagai calon. Syaratnya harus sudah keluar dari penjara selama rentang waktu lima tahun.

Meski pencalonan tersebut tak melanggar aturan, kandidat seperti itu jelas tak layak dipilih karena memiliki legitimasi moral yang rendah. Sangat disayangkan jika partai getol menyorongkan calon dengan kualifikasi etik yang buruk karena faktor persaingan setoran. Politikus yang lebih banyak menyumbang ke partailah yang dicalonkan.

Partai politik masih punya waktu mengubah kandidat yang bermasalah. Toh, daftar yang diajukan masih sementara. Kesempatan besar itu harus diambil dengan menawarkan calon pejabat publik terbaik untuk rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus