Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara

Presiden Joko Widodo mengubah postur dan rincian anggaran negara menggunakan peraturan presiden. Seharusnya diterbitkan perpu baru.

18 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo sepatutnya tidak menerabas aturan dalam mengubah bujet negara untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Meski kecepatan mengambil keputusan merupakan faktor penting dalam menghadapi krisis, Presiden semestinya menggunakan prosedur ketatanegaraan yang tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah Jokowi sejauh ini tidaklah tepat. Ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan itu mendasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada dua alasan penerbitan peraturan presiden itu tidak tepat. Pertama, penggunaan perpu sebagai dasar. Artinya, peraturan presiden itu ditempatkan sebagai aturan pelaksana perpu tersebut. Padahal perpu masih harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika Dewan menolaknya—meski kemungkinannya kecil dengan komposisi politik di Senayan yang dikuasai pendukung pemerintah—peraturan presiden itu kehilangan pijakan. Semua yang sudah dilaksanakan pemerintah pun bisa dipersoalkan.

Alasan kedua, Presiden telah mereduksi hak konstitusional DPR yang berwenang menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama pemerintah. Walhasil, perubahan postur dan rincian anggaran negara tidak bisa ditetapkan dengan peraturan presiden, tapi dengan undang-undang. Apabila kondisinya mendesak, Presiden dapat menyusun perubahan anggaran dengan menerbitkan perpu. Dengan perpu, mekanisme check and balances tetap dapat dilakukan. DPR bisa mengevaluasi perubahan tersebut dan Presiden pun tidak mengabaikan hukum.

Pemerintah memang membutuhkan tambahan duit untuk menangani pandemi corona. Dana tersebut diperoleh dari memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga. Pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak selalu pas. Misalnya bujet kementerian dan lembaga yang aktif mengembangkan riset dan menciptakan inovasi untuk penanganan Covid-19, seperti Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, justru dipangkas. Semestinya pemerintah justru menambah anggaran kementerian ini karena aktif mengembangkan ventilator, alat uji laboratorium, hingga vaksin untuk melawan virus corona.

Di pos lain, anggaran untuk tahap awal pembangunan ibu kota baru justru tetap dilanjutkan. Tertera dalam situs Internet Layanan Pengadaan Sistem Elektronik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menganggarkan Rp 85 miliar untuk “Penyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara”. Penganggaran proyek mercusuar ini sama sekali tidak menggambarkan nuansa krisis. Dengan penggunaan peraturan presiden, perubahan-perubahan yang tidak tepat sasaran itu tidak bisa dikontrol.

Patut disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 bukanlah “perpu sapu jagat”. Aturan ini tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk mengubah Undang-Undang APBN sesukanya. Meski kondisi mendesak, Presiden tetap harus menaati aturan hukum. Untuk mengubah alokasi bujet, Presiden toh bisa menerbitkan perpu baru. Sekali lagi, dengan komposisi politik di Dewan, pemerintah tidaklah sulit memperoleh persetujuan.

Prosedur yang patut itu seharusnya dijalankan Presiden. Jika tidak, ia bisa dikategorikan melanggar konstitusi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus