Dalam tulisan "Peta Gelap Hukum Ekonomi" (TEMPO, 29 Desember 1990, halaman 86), Bambang Kesowo mengatakan: "Daripada ribut- ribut soal usaha kecil dan besar, lebih baik pengusaha besar, melalui Kadin, memberikan pengetahuan tentang kontrak lisensi atau technical assistance kepada pengusaha kecil dan menengah." Sebaiknya, pelaksanaan gagasan di atas dilakukan dengan cara pengusaha besar menyediakan dana lewat Kadin, memberikan kursus kontrak lisensi teknologi, termasuk paten, know-how, technical assistance, desain, computer software, dan lain-lain kepada perusahaan industri. Masalah lisensi itu harus meliputi: What, How, When, and Where to license. Lisensi teknologi masih memerlukan peraturan pelaksanaan undang-undang paten. Pembatasan yang tak diperbolehkan perlu penjabaran lebih lanjut dari pasal 78 UU Paten. Karena kontrak lisensi itu memiliki aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, keikutsertaan para pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti engineer, scientist, ahli hukum hak milik intelektual, dan ahli hukum kontrak, sangat diperlukan. Organisasi internasional seperti LES (Licensing Executive Society) dapat membantu anggotanya memberikan informasi tentang kategori teknologi dan perusahaan yang bersedia memberi dan menerima lisensi dari seluruh dunia. Juga nama-nama konsultan dan broker yang siap memberikan jasanya. Perusahaan industri kecil dan besar dapat memilih sendiri calon lisensor dan calon konsultannya. Semua itu memerlukan dana, karena teknologi itu mahal. Dengan demikian, produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional. Memang, Kadin diharapkan dapat menjadi koordinator untuk kegiatan tersebut. IBRAHIM IDHAM Ketua Tim Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan Lisensi Paten, BPHN Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini