Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Ibu Kota Negara

Tapi kapan keppres perpindahan ibu kota negara itu akan diteken Jokowi? Dalam hal ini Jokowi realistis.

28 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERNAHKAH Anda iseng bertanya, di manakah ibu kota negara Republik Indonesia sekarang ini? Pasti banyak yang menyebut Jakarta. Lho, Jakarta sudah bukan ibu kota negara lagi. Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyebutkan hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta sebagai ibu kota negara dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Namun telah lahir Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 25 April 2024 untuk memperkuat Undang-Undang IKN. Dalam Pasal 70 undang-undang ini, disebutkan bahwa “Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalau begitu, ibu kota negara sudah di Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Kenapa bingung? Ya agak membingungkan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 ini pada Pasal 73 berbunyi, “Undang-undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”

Silakan bingung. Undang-undang yang menyebutkan status Jakarta sebagai ibu kota negara sudah dicabut, tapi undang-undang yang mencabutnya itu baru berlaku setelah ada keputusan presiden (keppres). Dalam hal inilah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sangat benar, mengirim memo ke Menteri Sekretaris Negara agar keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara segera dirampungkan.

Wajarlah bila Menteri Sekretaris Negara Pratikno dibuat pusing. Urusan naskah keppres pasti tak membuat sulit mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini. Tapi kapan keppres perpindahan ibu kota negara itu akan diteken Jokowi? Dalam hal ini Jokowi realistis. Jokowi pernah berkata, tak menutup kemungkinan keppres itu bisa terbit pada pemerintahan selanjutnya. “Kita melihat situasi di lapangan," kata Jokowi.

Istana tidak kompak. Jokowi berencana berkunjung beberapa hari di IKN dimulai Minggu, 28 Juli 2024. Tapi berita yang tersiar dia sudah berkantor di IKN. Lalu pada Selasa, 30 Juli 2024, Jokowi mengundang beberapa menterinya ke IKN dan berita yang tersiar Jokowi menggelar sidang kabinet di sana. "Saya akan tetap melihat fasilitasnya sudah selesai atau belum, siap atau belum." Jokowi bahkan berkelakar, “Sudah ada meja-kursi belum? Apa duduknya lesehan?”

Jokowi benar. Namun Moeldoko juga benar bahwa keppres itu memang diperlukan lebih cepat. Kalau penerbitan keppres berlarut-larut, bagaimana dengan acara kenegaraan yang dilakukan di IKN? Apakah perayaan 17 Agustus 2024 di IKN itu acara kenegaraan di mana bendera pusaka harus mendampingi pengibaran duplikat bendera pusaka?

Belum lagi soal sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan melantik presiden dan wakil presiden. Masih ada waktu menyelesaikan Gedung DPR/MPR di IKN. Namun pihak yang ragu gedung rampung sebelum 20 Oktober 2024 ada banyak. Antara lain Menteri  Perekonomian Airlangga Hartarto, yang yakin Prabowo dan Gibran dilantik di Jakarta. Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani setelah menemui Presiden Jokowi di Istana mengatakan Prabowo Subianto tetap akan dilantik sebagai presiden di Jakarta, bukan di IKN.

Jika Prabowo dan Gibran dilantik di Gedung DPR/MPR, Senayan, sementara keppres sudah diteken Jokowi, bukankah itu melanggar konstitusi? Memang soal pelantikan itu sendiri tak diatur dalam UUD 45. Namun pelantikan itu dilakukan oleh MPR. Dalam Pasal 2 ayat 2 UUD disebutkan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.” Jelas disebutkan di ibu kota negara.

Andai keppres sudah ada, di mana MPR bersidang di IKN? Apakah di lapangan terbuka dengan ditutupi tenda mengingat kawasan IKN banyak hujan? Atau MPR bersidang berdesak-desakan di Istana yang sudah rampung, sementara Prabowo dan Gibran ada di Gedung MPR, Senayan. Pelantikan dilakukan secara daring, lewat Zoom, misalnya.

IKN Nusantara menyimpan banyak masalah. Inilah jalan terjal yang kita lalui dalam perjalanan bangsa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus