Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kepala Negara: Bukan Karena Jepang

Pasal 6 ayat (1) UUD ditulis "presiden ialah orang Indonesia asli" menurut sayuti melik adalah karena jepang menghendaki agar presiden indonesia dijabat orang jepang. Hal tersebut tidak benar. (kom)

24 Februari 1979 | 00.00 WIB

Kepala Negara: Bukan Karena Jepang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
MENURUT Sayuti Melik sebabnya di pasal 6 ayat (1) U.U.D. ditulis "Presiden ialah orang Indonesia asli," adalah karena Jepang menghendaki agar Kepala Negara Indonesia dijabat orang Jepang. Maka untuk menolak itu dalam sidang Cuo Sangi In dirumuskan sedemikian rupa supaya dapat diduduki orang Indonesia, dan hasilnya adalah seperti tertera di atas (TEMPO, 3 Pebruari 1979). Untuk mendudukkan persoalan pada proporsi sebenarnya di bawah ini Penulis akan kutipkan beberapa halaman dari buku Pro. Mr. H. Muh. Yamin "Naskah Persiapan U.U.D. 1945" jilid I: Yang mempersiapkan segala sesuatu untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan Cua Sangi In, melainkan Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Badan ini mempunyai Panitia bersama Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Anggota-anggota Panitia ini adalah Soekarno (Ketua), Maramis, Oto Iskandardinata Purbojo, Salim, Subardjo, Supomo, Hasjim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wurjaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Djajadiningrat, Sukiman dan Ny. Santoso. Dalam rapatnya tanggal 13 Juli 1945 Panitia ini a.l. merumuskan sebagai pasal 4 bahwa Presiden dan Wakil-wakil Presiden hanya orang Indonesia aseli. Dalam rapat Pleno tanggal 16 Juli 1945 dengan perasaan menangis Bung Karno meny.takan bahwa persyaratan untuk Presiden diperpanjang menjadi: Presiden R.I. harus orang Indonesia aseli yang beragama Islam (hal. 392 dari buku tersebut). Untunglah pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan dalam rapat pertama badan tersebut dialam kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 pasal tersebut selain dirubah menJadi pasal 6, juga syarat "beragama Islam" dicoret. Jumlah Wakil Presiden cukup seorang. Dan yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah bahwa baru pada rapat tersebut. Sajuti Melik ditambahkan sebagai anggota, bersama-sama Wiranatakusuma, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman dan Kusuma Sumantri. Catatan: Nama-nama ditulis seperti tercantum dalam buku Prof. Yamin tersebut di atas. JOEWONO SH. Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 52 Jakarta Selatan. Ada tanggapan, pak Yuti? -- Red.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus