Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IMPIAN kita mengalami satu pemilihan umum dengan administrasi penyelenggaraan yang cermat, tertib, dan dengan proses penghitungan yang ketat ternyata masih jauh panggang dari api. Komisi Pemilihan Umum tampak keteteran menghadapi rupa-rupa kecurangan penggelembungan suara di berbagai pelosok Nusantara dalam pemilu legislatif lalu. KPU juga terkesan kewalahan melakukan pencatatan data dan tabulasi yang cepat, yang bisa memuaskan semua pihak.
Hanya setelah ngos-ngosan dan penuh dramatika, serta molor sehari dari tenggat rekapitulasi nasional pada 9 Mei, sebagaimana diamanatkan undang-undang, KPU mampu merampungkan tugasnya. Tapi hampir bisa dipastikan banyak gugatan hasil pemilu dari partai-partai, yang akan menyibukkan Mahkamah Konstitusi dengan sidang untuk menuntaskan kekecewaan ihwal penghitungan itu.
Tanda-tanda ke arah itu telah muncul sejak 6 Mei lalu. Pada hari itu sesungguhnya tabulasi nasional sudah diharapkan selesai. Namun yang selesai baru mencapai 13 provinsi—dari 33 provinsi—atau kurang dari separuhnya. Bahwa kemudian pada 10 Mei malam, "antara hidup dan mati", KPU bisa menyelesaikan "setoran" yang sepertinya mustahil itu, siapa pun bisa menganggap KPU memaksa-maksakan penghitungan.
KPU tidak bisa berdalih bahwa silang-sengkarut di atas disebabkan oleh level kerumitan pengumpulan data yang demikian tinggi lantaran terjadi banyak pemilihan ulang di beberapa daerah. Hal ini semestinya bisa dicegah bila kerja sama KPU dengan KPUD tingkat provinsi dan kota/kabupaten berjalan mulus. Nyatanya, kecurangan yang dilakukan dengan cara "sederhana" pun tak bisa ditanggulangi KPU.
Dari pemantauan di lapangan, tipu daya itu sebagian besar dilakukan dengan cara memanfaatkan surat suara yang tidak terpakai dan kertas suara yang tidak tercoblos. Di beberapa daerah terpantau fakta menggelikan: jumlah suara yang sah melebihi jumlah pemilih. Ada pemilih yang sudah meninggal bahkan ikut "berpartisipasi". Keganjilan ini semestinya bisa dihindari bila KPU secara tegas memberikan instruksi agar sisa kertas suara, kertas suara cadangan, dan surat suara yang tidak dicoblos, misalnya, diberi tanda silang atau dirusak, sehingga betul-betul tidak bisa disalahgunakan.
KPU harus mampu membuktikan bahwa kualitasnya lebih baik dibandingkan dengan KPU pada pemilihan umum sebelumnya. KPU perlu mengganti petugas-petugas KPUD yang kemampuan pengawasannya tak maksimal, sehingga menyebabkan tertundanya pengesahan penghitungan suara di daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Pembekalan integritas petugas pemilu dan saksi ditingkatkan agar tak muncul kejanggalan dan kompromi politik dalam pemilihan presiden nanti.
Sanksi terhadap petugas KPU yang tak becus wajib dijatuhkan, karena hal ini menyangkut etika penyelenggaraan pemilu. Parameter keberhasilan pemilu tidak hanya terletak pada terselenggaranya pencoblosan secara aman, tenang, dan rahasia, tapi terutama pada administrasi dan rekapitulasi penghitungannya yang tanpa cacat.
Berita terkait klik Disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo