Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Qanun dan Kontroversinya

Kasus terbaru di Aceh kembali membuka perdebatan tentang qanun dan pelaksanaannya.

12 Mei 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERATURAN, seperti yang disarankan namanya, seharusnya membuat sebuah wilayah lebih tertib dan teratur. Namun yang terjadi di Aceh sejak pemberlakuan Perda Syariah sering menimbulkan kontroversi. Serangkaian peristiwa di Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, awal bulan ini, merupakan contoh terbaru.

Delapan penduduk Langsa menggerebek kediaman seorang perempuan yang diduga berzina dengan seorang lelaki. Sang lelaki dianiaya, sedangkan si perempuan diperkosa beramai-ramai. Kantor Hukum Syariah Langsa menyatakan pasangan yang diduga berzina itu terancam hukuman cambuk di depan publik.

Timbullah kemudian hujan kritik dari masyarakat, yang ditumpahkan melalui media sosial. Memang polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan—termasuk seorang bocah 15 tahun—sementara lima lainnya buron. Persoalannya, mengapa seorang perempuan yang ditangkap dengan tuduhan perzinaan lalu diperkosa oleh delapan lelaki masih juga terancam hukuman cambuk? Aturan kontroversial ini bermuara dari Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Qanun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain dalam bidang pelaksanaan syariah. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menggunakan hukum syariah Islam.

Berbagai pelanggaran moral, termasuk berjudi, meminum minuman keras, dan khalwat (perbuatan mesum), diancam hukuman cambuk di muka umum plus denda finansial. Hukuman inilah yang kerap menjadi sorotan dari luar Aceh, bahkan dari dunia internasional. Peristiwa terbaru di Langsa itu, misalnya, mengandung tiga macam kasus. Pertama, dugaan perzinaan. Kedua, kasus pidana delapan orang yang menganiaya pasangan tersebut. Dan ketiga, kasus pidana delapan penggerebek yang memerkosa sang perempuan.

Bagi para pengkritik, hukuman cambuk yang mengancam sang perempuan—yang malah sudah mengalami pemerkosaan—di luar batas kemanusiaan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah membentuk tim khusus pada 2010, dan menemukan banyak persoalan dalam sejumlah pasal qanun. Pertanyaan berikutnya, apakah benar kelima pemerkosa yang buron itu akan diburu dengan serius dan diadili serta dihukum seberat-beratnya? Persoalan terakhir yang paling pelik, hukuman cambuk yang diadopsi Aceh melalui qanun itu kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan dengan konstitusi.

Sejak berlakunya hukuman cambuk pada 2005, kecaman tidak hanya dilontarkan dari provinsi lain dan dari dunia internasional, tapi juga dari kalangan progresif Aceh. Argumen mereka beragam. Sejarah negosiasi di masa lalu menunjukkan bahwa Gerakan Aceh Merdeka tak pernah mencantumkan persyaratan syariah. Argumen yang paling penting adalah kenyataan bahwa pelaksanaan qanun sering berekor menjadi kriminalisasi perempuan dan kelompok minoritas.

Harus diingat juga, Konvensi Internasional tentang Antipenyiksaan, Penghukuman yang Kejam dan Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, dengan tegas menyatakan jenis hukuman badan adalah bentuk penghukuman yang melanggar hak asasi manusia. Majalah ini menyarankan agar dicari mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan daerah dan revisi atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkah ini harus dilakukan untuk menegakkan hak konstitusional warga negara—dan warga Aceh tak boleh dikecualikan.

Berita terkait klik Disini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus