Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kuno dan tidak perlu

Joewono menanggapi komentar tentang penggantian nama bagi wni tionghoa. menurutnya, penggantian nama untuk memudahkan asimilasi sudah tidak layak dengan berpedoman pada tap mpr no.iv tahun 1973.

17 Oktober 1987 | 00.00 WIB

Kuno dan tidak perlu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Sehubungan dengan adanya polemik antara Sdr. Kwik Kian Gie dan Sdr. Abdul Karim (Liem) Feidryson Linggo mengenai penggantian nama dari golongan WNI Tionghoa (TEMPO, 12 September 1987, Komentar), saya ingin ikut menanggapi: 1. Landasan penggantian nama adalah UU Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarpa (L.N. Nomor 15 Tahun 1961, penjelasan dalam TLN nomor 2154). 2. Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang itu ditegaskan bahwa penggantian dan penambahan nama keluarga adalah juga untuk menghilangkan hambatan asimilasi. 3. UU ini menurut konsideransnya merupakan penjabaran Tap MPRS (nomor I dan II tahun 1960 karena sebelum tahun 1961 tidak ada Tap MPRS lainnya), tapi tak ada ketentuan yang bernada asimilasi dalam induk ketetapan-ketetapan itu. 4. Tap MPRS Nomor I Tahun 1960 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan adanya Tap MPR Nomor V Tahun 1973 pasal 1 ayat (4), sedang Tap MPRS Nomor II Tahun 1960 sudah lebih dulu dinyatakan tidak berlaku lagi, yakni dengan Tap MPRS Nomor XXXVIII Tahun 1968 pasal 1. 5. Sebaliknya, pada tahun 1973, dengan Tap MPR Nomor IV Tahun 1973 digariskan Wawasan Nusantara, dan sejak itu bagi insan Indonesia yang penting bukan lagi asimilasi lahiriah, apalagi hanya melalui penggantian nama atau penambahan nama, melainkan: a. Merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita Bangsa. b. Mengakui Pancasila sebagai satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju sasarannya. Mengapa instansi pemerintah yang berwenang, yakni Departemen Kehakiman tak memahami hal ini. Bahkan tetap asyik mengurus soal ganti nama? Berdasarkan data tersebut, patut sekali dihargai mereka yang tidak merasa perlu berganti nama. JOEWONO, S.H. Jalan Prof. Supomo, S.H. 52 Jakarta 12870

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus