Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Larangan Kampanye Pejabat BUMN

Pejabat badan usaha milik negara yang terlibat kampanye calon presiden melanggar undang-undang. Konflik kepentingan harus dihindari.

15 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudah sangat jelas, Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melarang pejabat badan usaha milik negara turut berkampanye. Tapi tetap saja dari pemilu ke pemilu kita menyaksikan banyak komisaris atau direktur BUMN terjun berkampanye memenangkan calon presiden tertentu. Pelanggaran ini harus segera dihentikan.

Dalam pemilu presiden kali ini, Badan Pengawas Pemi­lu menemukan setidaknya 12 pejabat BUMN terlibat da­lam kampanye atau kegiatan pemenangan pasangan ca­lon. Tercatat antara lain Komisaris Pertamina, mantan Kepala Kepolisian RI Sutanto, menjadi Ketua Dewan Pembina Gerakan Pro-SBY. Komisaris Utama Indosat Soeprapto bergabung dalam tim sekoci SBY-Boediono. Masih ada sejumlah nama dari BUMN lain yang juga menyokong SBY.

Tentu bukan tanpa alasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden membatasi hak berpolitik para pejabat itu. Keterlibatan mereka dalam aksi dukung-mendukung calon pre­siden jelas mengundang konflik kepentingan.

Dengan posisi istimewanya itu, bukan tidak mungkin sang pejabat akan memobilisasi dana atau memberikan fasilitas kepada calon yang didukung. Ia dengan mudah, misalnya, bisa meminjamkan gedung atau lapangan milik perusahaan untuk tempat berkampanye. Dukungan sang pejabat juga sedikit-banyak akan mempengaruhi pilihan politik anak buahnya. Penyalahgunaan jabatan inilah yang dikhawatirkan.

Pasal 14 undang-undang ini tak cuma mengenakan larangan berkampanye pada pejabat BUMN, tapi juga pada pejabat Mahkamah Agung, hakim agung, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian. Begitu pula kepala desa, perangkat desa, dan pe­gawai negeri sipil.

Tim kampanye calon presiden tak bisa begitu saja berdalih bahwa pejabat BUMN itu tak tergabung dalam tim sukses resmi yang didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum. Kendati menyandang pelbagai macam nama tim pendukung, tim bayangan, tim sayap, tim sekoci, dan entah tim apa lagi tetap saja mereka terang-terangan menunjukkan dukungannya pada salah satu calon pre­si­den. Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary patut dipuji telah bersikap tegas dengan menyatakan ”tim resmi atau tidak resmi, pejabat BUMN itu tak boleh berkampanye”.

Ketegasan Komisi perlu diikuti Badan Pengawas Pemilu. Sebagai pengawas pelanggaran pemilu, badan ini tak perlu ragu menyemprit. Pasal 216 dan 271 Undang-Undang Nomor 42 itu telah menetapkan sanksi pidana penjara minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 30 juta dan maksimal Rp 60 juta bagi bos BUMN yang terbukti melanggar aturan kampanye.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil juga perlu konsisten pada sikapnya. Sebelum pemilu legislatif lalu, ia mengeluarkan surat kepada direksi dan jajaran BUMN agar tak memanfaatkan dana BUMN dan terlibat dalam kampanye partai politik. Tapi belakangan, dalam kampanye pemilihan presiden, ia berubah lembek. Menteri Sofyan semestinya tak begitu saja menyerahkan masalah pelanggaran jajaran di bawahnya pada Badan Pengawas Pemilu.

Dengan kewenangan yang ia miliki, Menteri Sofyan bisa menegur dan bahkan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang tak mengindahkan suratnya itu. Ia seharusnya menunjukkan bahwa kementerian di bawahnya bersih dari campur tangan politik calon presiden mana pun. Tapi memang tak mudah, apalagi yang turun bertanding adalah bos Menteri BUMN itu sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus