Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Lawan Perang Menteri Susi

Menteri Susi perlu memprioritaskan perang melawan kapal asing pencuri ikan. Lebih penting ketimbang mengurus alat tangkap nelayan lokal.

30 Maret 2015 | 00.00 WIB

Lawan Perang Menteri Susi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

KEPADA Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti perlu disampaikan: perang melawan pencuri ikan asing bermodal jumbo belum selesai. Ini pekerjaan berat karena yang dihadapi Susi bukan hanya pihak luar, melainkan juga "orang dalam", terutama penegak hukum kita.

Kasus kapal MV Hai Fa yang ditangkap di Wanam, Papua, akhir tahun lalu, menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi Menteri Susi. Berbobot 4.306 gross ton, MV Hai Fa tercatat sebagai kapal ikan terbesar dalam sejarah pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal itu ditangkap karena berlayar tanpa surat laik operasi. Transmiter vessel monitoring system-nya mati. Yang lebih gawat, di lambung kapal itu terdapat 15 ton hiu martil yang dilindungi undang-undang, selain 800 ton ikan lain plus 100 ton udang beku.

Seharusnya aparat hukum melihat kasus ini sebagai kejahatan, bukan sekadar pelanggaran. Tapi, sayangnya, berpatokan pada dalil bahwa yang terjadi hanyalah pelanggaran administratif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku cuma mendakwa penangkap hiu martil itu denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Perikanan Kota Ambon menjatuhkan vonis yang persis sama dengan tuntutan jaksa.

Jaksa dan hakim tidak terlihat berusaha menggali kemungkinan tindak kejahatan oleh Hai Fa, misalnya bahwa kapal ini sejak 2004 sudah tiga kali berganti bendera. Bukan tak mungkin itu sekadar kamuflase untuk melakukan illegal fishing, yang jelas-jelas merupakan kejahatan.

Maka rencana banding Menteri Susi atas putusan enteng Pengadilan Perikanan Kota Ambon sudah sepantasnya dilakukan, dengan data dan bukti-bukti kuat sekitar Hai Fa ini. Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti menyelidiki rekam jejak ekspor ikan grup penangkap ikan yang terafiliasi dengan PT Antarticha Segara Lines, pemilik Hai Fa. Pemerintah dapat melakukan audit menyeluruh kinerja ekspor dan perpajakan perusahaan ini.

Upaya banding Susi bisa sia-sia tanpa dukungan investigasi lebih dalam. Kementerian harus memperkuat "pasukan" dengan menggandeng Direktorat Jenderal Perpajakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Interpol. Bila dukungan sejumlah instansi itu bisa didapat, Menteri Susi tak perlu gamang menempuh jalur hukum.

Mengingat besarnya kerugian akibat operasi kapal asing itu, Susi semestinya mencurahkan perhatian ke sana. Bukan berarti ia tak boleh menertibkan pola tangkap nelayan lokal. Tapi, jika Kementerian melarang penggunaan alat tangkap cantrang, pukat hela, atau pukat tarik, seharusnya ada solusi alat tangkap yang diajukan Kementerian. Pelarangan tanpa solusi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015, jelas saja mendatangkan protes keras nelayan karena dianggap mematikan rezeki mereka.

Diharapkan Menteri Susi menyertakan periode transisi pengalihan alat tangkap serta memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, penerapan larangan ditunda sampai September mendatang. Seharusnya penundaan bisa diterapkan di semua provinsi, dengan masa transisi lebih panjang, mengingat alat tangkap bukan barang murah bagi nelayan. Melalui koordinasi para kepala daerah, semestinya bisa dijajaki pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Kelautan dan Perikanan.

Walhasil, lawan "perang" Menteri Susi adalah kapal pencuri asing, bukan nelayan negeri sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus