Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Main Api dalam Konflik Sawit

Polisi menahan jurnalis dan mengintimidasi petani yang memprotes perusahaan sawit di Kalimantan Selatan. Melanggar konstitusi.

6 Mei 2018 | 00.00 WIB

Main Api dalam Konflik Sawit
Perbesar
Main Api dalam Konflik Sawit

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepolisian seharusnya tidak bermain api dalam konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit seperti yang terjadi Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Polisi tak boleh memihak perusahaan, apalagi sampai diperalat untuk mengintimidasi masyarakat setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Polisi sudah kebablasan ketika memanggil dan mencari-cari tokoh warga setempat yang berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan. Petani Pulau Laut Tengah itu berunjuk rasa demi mempertahankan hidup dan mata pencarian yang terancam oleh kehadiran PT Multi Sarana Agro Mandiri. Sepanjang tidak anarkistis, demonstrasi bukanlah pelanggaran hukum. Unjuk rasa merupakan cara menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sikap penegak hukum juga terlihat sewenang-wenang ketika menahan M. Yusuf, wartawan media online Kemajuanrakyat.com, yang memberitakan protes warga. Polisi seharusnya tidak menutup mata bahwa pekerjaan wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dijamin undang-undang, bahkan konstitusi.

Jika ada pemberitaan yang keliru atau kurang berimbang, bukan wewenang polisi untuk menilai, apalagi mengusutnya. Aspek jurnalistik merupakan urusan organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers. Lain cerita bila si wartawan memakai medianya untuk memeras. Itu tindak pidana yang memang harus diproses secara hukum.

Faktanya, polisi menjerat wartawan tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegak hukum menggunakan pasal tentang pencemaran nama dan pasal mengenai penyebaran kebencian dalam undang-undang ini. Pemakaian pasal itu untuk menjebloskan wartawan ke penjara amatlah sewenang-wenang sekaligus mengancam kebebasan pers.

Aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu sudah sering dipersoalkan karena mudah disalahgunakan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan serupa masuk kategori pasal karet, yakni aturan yang mulur-mengkeret, multitafsir, dan banyak memakan korban. Ironisnya, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman pasal pencemaran nama dan penyebaran kebencian malah lebih berat: empat tahun penjara.

Di negara maju yang demokratis, kasus penghinaan tidak lagi dibawa ke ranah pidana. Mereka yang merasa namanya dicemarkan memang bisa menggugat ke jalur perdata. Tapi itu pun tak mudah. Ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi, antara lain yang menggugat harus individu, bukan lembaga. Gugatan gugur dengan sendirinya bila yang dituduhkan benar adanya. Kalaupun tuduhannya keliru, harus terbukti bahwa yang menuduh punya iktikad buruk, misalnya sengaja menyebarkan informasi yang diketahui palsu atau tak berupaya mengecek kebenarannya.

Pemakaian pasal penghinaan dalam konflik pertanahan jelas tidak tepat. Polisi seharusnya belajar dari kasus-kasus konflik agraria. Pendekatan hukum semata malah sering membuat konflik kian berkobar. Karena itu, mumpung belum terlambat, pimpinan Kepolisian RI harus mengoreksi kekeliruan aparat di bawahnya. Kepolisian harus segera menghentikan pemanggilan warga Pulau Laut Tengah dan membebaskan jurnalis dari tahanan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya memfasilitasi dialog warga dengan perusahaan untuk mencari solusi jangka panjang. Melibatkan warga mengelola kebun sawit bersama perusahaan akan lebih bermanfaat ketimbang mengusir mereka dari lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus