Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Masih ada dasar hukumnya

Upacara jumenengan sri sultan hamengkubuwono x dan kirab keliling keraton merupakan hal yang wajar. sejumlah pejabat turut menyaksikan & tak bertentangan dengan pemerintah karena dijamin UUD 1945.

15 April 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya ingin mengemontari tulisan Saudara Bambang Rahardjo M. (TEMPO, 1 April 1989) tenang jumenengan Sultan Hamengkubuwono X. Pemberian gelar Sultan oleh kerabat Keraton Yogyakarta, baru-baru ini, didasarkan pada penetapan HB IX semasa Mangkubumi berusia 36. Mangkubumi ditetapkan bergelar G.K.P.H. Ini langkah pertama (petunjuk) bahwa ia dicalonkan untuk menjadi putra mahkota. Julukan (gelar tambahan) Kalipatullah Panatagama haruslah diartikan hanya dalam lingkup Keraton Yogyakarta dan bukan dalam lingkup suatu negara Republik Indonesia. Dengar demikian, tak akan menimbulkan kerancuan. Perlu diketahui bahwa Presiden Soekarno pun, dalam Piagam Penetapan bertanggal 14 Agustus 1945, juga menggunakan gelar tersebut untuk HB IX. Bila diperbandingkan, maka "kirab" HB IX sudah jauh berbeda dengan "kirab" HB IX. Waktu itu "kirab" mengelilingi Kota Yogyakata. Sedangkan HB X hanya sebatas keraton saja. Jadi, jauh lebih sempit. Bila kita mengamati lebih mendalam pidato jumenengan HB X dan melihat kehadiran puluhan menteri serta pejabat-pejabat tinggi, maka jumenengan itu tak bertentangan dengan pemerintah RI. Pertanyaan mungkin timbul, adakah dasar hukum yang bisa di jadikan landasan. Ternyata, memang ada. Yakni pasal 18 UUD 1945, yang penjelasannya, antara lain berbunyi "Dalam wilayah Republik Indonesia terdapat 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, nagari Minangkabau, dusun dan marga di Palembang. Daerah-daerah itu mempunyai susunan aslidan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa." Perlu saya kemukakan, uraian Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo dalam buku Tahta Untuk Rakyat, terbitan PT Gramedia Jakarta, 1982, halaman 66, antara menyebutkan, "Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut."ISWANDONO POERWODINOTO Raya Malaka 160 Jakarta 13460

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum