Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tak perlu mencari-cari dalih

Di berbagai negara monopoli pengiriman surat mulai dilakukan swasta. sebaliknya monopoli pos di indonesia bertujuan menjamin kerahasiaan surat. dijamin UU.swasta ingin cari untung.

15 April 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mempelajari tulisan Vonis "Monopoli" Surat (TEMPO, 25 Maret 1989), saya ingin memberikan tanggapan. Kebetulan, saya ikut merancang Undang-Undang Pos tersebut dan membahasnya di DPR. Tulisan itu menyebutkan bahwa, menurut pengusaha DHL lainnya, sebaiknya pengiriman surat dokumen ekspor-impor ke luar negeri dilakukan pihak swasta ketimbang Perum Pos dan Giro. Banyak negara di dunia seperti Inggris, Kanada, Amerika, Australia dan Filipina, katanya, sekarang ini telah meningalkan prinsip monopoli negara dalam pengiriman surat. Meski mahal, lebih terpercaya dan terjamin. Kalau melalui pos, apa bisa dijamin sampai ke tujuan tepat dua hari, dan uang bisa kembali bila kiriman terlambat? Perlu dimaklumi, monopoli pos oleh negara dalam hal pengiriman surat pada prinsipnya, terdapat hampir di semua negara. Monopoli pos di Indonesia bertujuan menjamin rahasia surat dan pelayanan pos sampai ke pelosok-pelosok dengan biaya seragam dan terjangkau masyarakat. Jamman atas rahasia surat, baik surat pribadi maupun surat dinas atau surat dagang (dokumen ekspor-impor), tak hanya tercantum dalam Undang-Undang Pos tetapi juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pokok Kejaksaan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perusahaan jasa titipan memang dapat melakukan usaha pengiriman barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil, paket, dan uang. Tapi mereka, menurut Keputusan Menparpostel tahun 1985, dilarang keras dengan dalih apa pun menerima, membawa dan atau menyampaikan surat, warkat pos, serta kartupos. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diancam hukuman pidana penjara atau denda. Itulah sebabnya perusahaan jasa titipan, yang melakukan pelanggaran di Bali divonis Pengadilan Negeri Denpasar, masing-masng 1 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebetulnya, sebagai tindak lanjut vonis tersebut, izin usaha dapat dicabut. Baik diketahui cara berusaha Perum Pos dan Giro berbeda sekali dengan perusahaan jasa titipan Perum Pos dan Giro diwajibkan mengantarkan surat ke pulau-pulau terpencil walaupun tidak menguntungkan. Itulah sebabnya perusahaan ini mempunyai sarana pengantar bukan hanya mobil atau motor, tetapi juga kuda, perahu, dan petugas-petugas, yang terpaksa berjalan kaki ke lereng-lereng gunung. Perusahaan ini tak dapat begitu saja menutup kantor pos walaupun tak menguntungkan. Sedangkan perusahaan jasa btipan sebagai perusahaan komersial tak diwajibkan menerima dan menyampaikan titipan ke seluruh tanah air bila tak mempunyai cabang atau agen di sana, apalagi bila tak menguntungkan. Selanjutnya Perum Pos dan Giro memberikan bantuan sepenuhnya kepada pemerintah dalam menangkal penyelundupan. Itulah sebabnya di beberapa kantor pos, seperti Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, terdapat Kantor Bea dan Cukai untuk memeriksa paket yang masuk dari luar negeri dan menentukan beanya. Melalui kantor pos, kecil sekali kemungkinan atau tak mungkin sama sekali masuknya barang-barang terlarang, seperti narkotik. Namun saya tak pernah melihat satu pun Kantor Bea Cukai di perusahaan jasa titipan. Mengenai kemampuan Perum Pos dan Giro mengantarkan kiriman tepat dua hari dan uang bisa kembali bila kiriman terlambat, sudah jelas terjamin. Perum Pos dan Giro telah lama menyelenggarakan Dinas Pos Kilat Khusus yang meliputi 88 kota yang banyak surat bisnisnya. Surat Kilat Khusus ini dijamin sampai ke alamat dalam waktu paling lambat 1 X 24 jam untuk tempat-tempat yang sudah ada hubungan pos langsung. Bahkan, pada 2 Maret 1989, Menparpostel telah meresmikan beroperasinya Pos Patas, yang menjamin kiriman pos sampai dalam waktu paling lambat 1 X 12 jam. Bila kiriman Pos Kilat Khusus dan Pos Patas terlambat dari waktu yang telah ditetapkan biaya khususnya dikembalikan. Apalagi bila surat dikirimkan keluar negeri melalui pos secara elektronik, maka surat tersebut akan sampai di luar negeri pada detik yang sama. Jadi, jelas kemampuan Pos dan Giro tak perlu disangsikan oleh pengusaha. Akhirnya, mengenai pengertian surat menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos adalah berita tertulis atau terekam yang dikirimkan dalam sampul tertutup. Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos, berita tertulis yang bersifat aktual dan pribadi dijamin kerahasiannya dan dipersamakan dengan surat sekalipun dikirim dalam sampul terbuka. Dengan demikian pengertian surat sudah jelas. Sehingga, tidak perlu dicari dalih-dalih lain untuk mengaburkan hal itu.ZAHARI MALUDIN, S.H. Jalan Yusuf 5 Jakarta 11540

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum