Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Mempertanyakan dana sumbangan

Pemanfaatan dana bencana flores patut dipertanyakan. sebab masih banyak daerah terkena musibah belum mendapatkan sumbangan. kabupaten ngada, misalnya.

1 Mei 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan ''Memanfaatkan Dana yang Tiba'' (TEMPO, 3 April 1993, Nasional) tentang bencana Flores, terdapat hal-hal yang patut dipertanyakan. Misalnya, sejauh manakah pemanfaatan dana yang disumbangkan itu memenuhi sasaran? Soalnya, dari keempat kabupaten di Flores yang tertimpa bencana, Kabupaten Ngada ternyata belum menerima sumbangan. Padahal, dana yang terkumpul untuk korban Flores cukup besar. Dari catatan TEMPO saja, misalnya, sudah terhimpun Rp 23,9 miliar. Itu di luar jumlah dana yang terhimpun melalui Panitia Nasional Bencana Alam (dipimpin Frans Seda) dan dari masyarakat. Hal ini patut disayangkan. Seharusnya, pada waktu penghimpunan dana, panitia secara aktif dan jujur menginformasikannya kepada masyarakat luas, khususnya kepada keempat kabupaten di Flores. Informasi itu, terutama, tentang posisi dana yang sudah terhimpun untuk didistribusikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Umpamanya, berapa banyak dana yang sudah disalurkan lewat Pemerintah Daerah NTT. Selama ini terkesan seolah-olah ada ketertutupan, baik dari pihak panitia maupun Gubernur NTT. Pemda Kabupaten Ngada telah menyampaikan laporan tertulis, tapi tidak mendapatkan tanggapan semestinya. Kerugian yang dialami oleh kabupaten ini ditaksir sekitar Rp 8,1 miliar. Sementara itu, dana yang diterima dari pihak tertentu Rp 160 juta, ditambah dengan Rp 40 juta dari hasil mobilisasi masyarakat Ngada. Lalu, dari mana Pemda Kabupaten Ngada harus mendapatkan sekitar Rp 7,8 miliar lagi untuk merehabilitasi dan merekonstruksi daerahnya? Selama ini, upaya keras yang terbatas dari Pemda untuk menyalurkan bahan-bahan makanan dan bahan material sudah cukup membantu meringankan beban. Tapi itu belum mencukupi. Penderitaan ini bertambah parah dengan pemberitaan media massa yang seakan-akan mengecilkan arti bencana alam di Kabupaten Ngada. Perlu diketahui, musibah bencana alam di Kabupaten Ngada juga termasuk dalam kepentingan Keppres No. 66 Tahun 1992. Sayangnya, dalam kenyataannya, hal itu jauh dari harapan. JOSEV WILLY N.D. Jalan Taman Malaka Barat Blok E I-19, Pondok Kelapa Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus