Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Menumpas Kecambah Korupsi

Karena meningkatkan harga blangko Kartu Tanda Penduduk, Menteri Dalam Negeri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bibit korupsi yang harus ditumpas sejak masih berupa kecambah.

2 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI Departemen Dalam Negeri aroma penyelewengan itu tercium sayup-sayup. Seorang pensiunan pegawai departemen itu belum lama ini melaporkan Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dipersoalkan adalah surat edaran yang dikirim sang Menteri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Intinya, Ma’ruf telah menetapkan patokan harga tertinggi empat dokumen yang menyangkut hajat hidup orang banyak—blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Catatan Sipil, dan buku Register Akta Catatan Sipil.

Harga yang ditetapkan Menteri Ma’ruf dianggap kelewat tinggi. Dikalikan jumlah penduduk yang membutuhkan dokumen tersebut, keputusan Menteri Ma’ruf diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp 134 miliar. Soal harga yang melambung itu juga dibenarkan oleh Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia, lembaga yang menghimpun sejumlah perusahaan pencetak blangko dokumen penting semacam KTP. Kata mereka, dengan harga lama sebenarnya perusahaan pencetak sudah dapat untung.

Si pelapor mencurigai beleid ini terkait dengan keputusan Ma’ruf menetapkan empat perusahaan—PT Royal Standard, PT Aria Multi Graphia, PT Sumber Cakung, dan PT Sandipala Arthaputra—yang diberi hak untuk menerbitkan blangko dokumen tersebut. Keempatnya dipilih oleh Departemen Dalam Negeri berdasarkan uji kemampuan teknis dan rekomendasi Badan Intelijen Negara (BIN), lembaga yang bertanggung jawab atas pencegahan pemalsuan uang dan dokumen penting lainnya. Penetapan itulah yang dicurigai dilakukan dengan kongkalikong dan transaksi bawah meja.

Lepas dari apa motif sang pelapor, hal sengkarut itu harus segera dijernihkan. KPK harus bergerak cepat untuk memastikan korupsi tidak menjalar dan menjadi besar. Kerugian negara saat ini memang belum terjadi: penggunaan blangko model anyar ini baru akan dilaksanakan pada 2008 meski bagi-bagi proyek sudah dilakukan sejak sekarang. Tapi penetapan pelaksana proyek yang tak transparan dan penetapan harga yang di atas batas kewajaran adalah indikasi korupsi yang harus ditelusuri. Bisnis pencetakan kertas berpengaman (security printing), sudah menjadi rahasia umum, sarat dengan berbagai kisah kolusi. Di beberapa daerah, reaksi menolak surat edaran Menteri Dalam Negeri sudah pula terdengar.

Ada yang mengatakan Menteri Ma’ruf sesungguhnya tak paham dengan apa yang terjadi. Angka-angka detail tak dikuasainya sehingga ia dengan mudah ”dikendalikan” para bawahan. Seolah berapologi, analisis ini ingin mengatakan jaring korupsi sudah terbentuk berpuluh tahun dan tak mudah menaklukkannya. Tapi Menteri Ma’ruf duduk di pucuk hirarki lembaga, maka ia patut tahu dan bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di kementriannya. Ia wajib memverifikasi setiap laporan dugaan penyimpangan di jajaran Departemen Dalam Negeri

Tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya adalah itikad yang mulia. Sekaranglah saatnya untuk mulai memberantas korupsi sejak masih berwujud kecambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus