Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tak Sari-Sarinya Antasari Ragu

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencairan cek perjalanan kasus pemilihan Miranda Goeltom merupakan fakta. KPK harus memanfaatkannya.

13 Oktober 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI Komisi Pemberantasan Korupsi ada pernyataan bagus, ada yang mengecewakan. Ketua komisi antikorupsi itu, Antasari Azhar, perlu dipuji ketika ia menyatakan Komisi tidak pernah bergeser dari sikap profesionalnya. Tak cuma bicara, Komisi langsung menyelidiki berbagai kasus begitu libur Lebaran usai.

Sayangnya, satu pernyataan lain mengecewakan. Antasari mengatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencairan ratusan cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tidak dapat dijadikan barang bukti. Dia juga bilang, Komisi tak dapat menyatakan seorang tersangka atau saksi hanya berdasarkan asumsi.

Temuan Pusat Pelaporan bukan asumsi, itu hasil investigasi. Pernyataan ini memunculkan kesan bahwa Antasari hendak menahan laju penyelidikan komisi yang dipimpinnya. Seakan-akan Antasari berhitung benar soal risiko atau "serangan balik" yang akan dihadapi Komisi kalau ia memeriksa para penerima cek perjalanan setelah pemilihan yang dimenangi Miranda Goeltom itu. Jelas ini tanda tanya besar, mengingat KPK selama ini tegas menindak siapa saja yang bersalah.

Semestinya temuan Pusat Pelaporan memberikan semangat pada komisi antikorupsi itu untuk bergerak lebih jauh. Hasil penelusuran lembaga intelijen keuangan itu merupakan fakta telak kedua setelah Agus Condro mengaku kepada Komisi bahwa dia menerima 10 lembar cek bernilai total Rp 500 juta. Kader PDI Perjuangan itu terang-terangan mengaku, uang diberikan sebagai imbalan memenangkan Miranda.

Ibarat permainan sepak bola, temuan ini merupakan umpan yang sangat matang di depan gawang lawan. Tinggal sontek sedikit, gol akan terjadi. Pusat Pelaporan mendapati 480 lembar cek perjalanan dalam kasus ini. Nilainya masing-masing Rp 50 juta. Ada 41 anggota Dewan yang terdeteksi menerima cek itu. Sembilan orang di antara mereka mencairkan 74 lembar cek atas nama sendiri, enam orang menguangkan 71 lembar dengan meminjam nama saudaranya. Yang lain, 26 anggota Dewan, menukarkan 335 lembar dengan uang tunai melalui orang lain.

Harus diakui, Pusat Pelaporan sudah bertugas sesuai dengan fungsinya -yang diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang -yaitu memberikan bantuan informasi kepada instansi lain. Tinggallah sekarang komisi antikorupsi memanfaatkan temuan itu secara maksimal. Dua lembaga independen yang bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi itu diharapkan lebih rapat bekerja sama dan saling menguatkan.

Kalau mau bertindak profesional, Komisi mesti memberikan nilai tinggi pada temuan Pusat Pelaporan. Tak cukup itu. Temuan Pusat Pelaporan seharusnya dijadikan pintu masuk untuk memeriksa mereka yang terlibat. Jejak-jejak pergerakan uang dari satu rekening ke rekening yang lain, atau bukti pencairan cek perjalanan dalam kasus ini, merupakan bukti kuat untuk mengorek lebih dalam dan selanjutnya menghukum yang bersalah.

Bank Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat merupakan dua lembaga penting di Republik yang seharusnya bebas dari orang-orang tercela. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah banyak mendapat sokongan rakyat tak perlu ragu untuk bertindak. Menyelamatkan dua lembaga itu merupakan "kewajiban" KPK juga. Bertindak "lembek" dalam urusan ini hanya akan menguras "tabungan" kepercayaan rakyat pada komisi antikorupsi itu.

Jadi, Pak Antasari, tunggu apa lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus