Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tarik-Ulur Izin Ekspor Freeport

Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan paling masuk akal dalam soal izin ekspor Freeport. Perpu pilihannya.

16 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang hampir selalu diterima begitu saja dalam perdebatan tentang izin ekspor mineral mentah adalah menganggap Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara seperti kitab suci. Ketentuan itu tak boleh diotak-atik atau diubah. Tentu saja ini berlebihan. Mempertahankan anggapan ini hanya akan menyorongkan jalan keluar dari kebuntuan yang justru menambah panjang daftar peraturan yang bertabrakan.

Bisa dipahami kalau pemerintah tak ingin dinilai mengabaikan suara yang menghendaki larangan ekspor mineral mentah dilaksanakan menurut ketentuan. Dalam kasus PT Freeport Indonesia, suara ini muncul dengan kuat berkat upaya sejumlah kalangan untuk mengaduk-aduk sentimen nasionalisme dan anti-asing. Ada pula kecurigaan bahwa apa pun langkah pemerintah yang menguntungkan Freeport pasti bersifat konspiratif. Penundaan larangan sudah pasti berpeluang meletupkan kegaduhan politik.

Masalahnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang dilahirkan dalam suasana menjelang pemilihan umum, merupakan ketentuan hukum yang terlalu mengakomodasi semangat "menekan investor asing".

Harus dipahami, pemerintah pada masa itu tak ingin dianggap terlalu lunak merespons tekanan asing berkaitan dengan pembahasan rancangan undang-undang yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sikap ini menyebabkan perumusan pasal-pasal yang mengatur kewajiban investor asing bersifat tak strategis, bahkan mengecilkan—jika bukan mengabaikan—keberadaan investasi berbasis kontrak karya yang sudah berjalan.

Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang, atau lazim disebut "hilirisasi", pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Pembatasan ekspor mineral mentah, yang sebetulnya juga bertujuan mengatasi keruwetan akibat ekspor oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi berdasarkan izin pemerintah daerah, mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Dalam prakteknya, ada kelonggaran tiga tahun untuk perusahaan seperti Freeport.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 itulah yang kini diperbarui. Karena Freeport belum juga terlihat memulai upaya membangun smelter sebagaimana diwajibkan dan opsi tindakan tegas mustahil diterapkan, mengingat biaya ekonomi, sosial, dan politiknya, perpanjangan izin ekspor yang selama ini diberikan tetap harus diakomodasi. Tapi bukan berarti pemerintah boleh serampangan melakukannya.

Yang semestinya dihindarkan adalah aturan yang tak hanya berpeluang melanggar ketentuan, tapi juga membuka celah masalah baru. Menerbitkan peraturan pemerintah lagi, lalu membuka peluang mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, bukanlah pilihan yang bijak. Ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang tak memungkinkan lompatan seperti itu.

Pilihan kebijakan yang tersedia dan paling rasional adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Mengambil alih Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perpu inilah yang bisa menjadi landasan penerbitan peraturan pemerintah baru yang menegaskan masih berlakunya kontrak karya, dasar beroperasinya Freeport.

Konsekuensi politik langkah itu bisa jadi akan pahit. Tapi begitulah cara yang memungkinkan pemerintah mengoreksi kekeliruan di masa lalu, menjaga kepastian hukum, sekaligus menghindarkan situasi jalan di tempat yang bisa berlarut-larut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus