Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Terbang Tinggi Bersama Harley

Direktur Utama Garuda Indonesia dicopot lantaran menyelundupkan Harley-Davidson. Tindak pidana yang harus diusut tuntas.

7 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra adalah contoh pejabat publik yang secara telanjang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Ia diduga telah meminta kelonggaran pemeriksaan Bea dan Cukai saat pendaratan pesawat baru Garuda dengan tujuan menyelundupkan Harley-Davidson. Baru memimpin perusahaan pelat merah itu selama setahun, sudah selayaknya ia dicopot dari jabatannya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyebut nama bekas Direktur Utama Pelindo III itu sebagai pemilik kargo bodong tersebut. Erick memutuskan mencopot I Gusti Ngurah Askhara setelah menerima surat dari Dewan Komisaris dan Komite Audit Garuda tentang hasil investigasi penyelundupan tersebut. Sepeda motor Harley klasik tipe Shovelhead ini dipesan pada 2018 dan transaksi pembeliannya baru terjadi April lalu, kemudian diangkut ke pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo.

Merugi Rp 2,45 triliun tahun lalu, maskapai penerbangan pelat merah ini memesan sembilan pesawat terbaru Airbus yang dikirim bertahap hingga 2030. Pesanan pertama tiba pada 17 November lalu. Terbang dari Prancis sehari sebelumnya, pesawat itu mengangkut 22 penumpang dan 10 awak. Empat penumpang adalah direksi Garuda Indonesia, termasuk I Gusti Ngurah Askhara, bersama para istri. Penumpang lain manajemen Garuda dan beberapa pemimpin perusahaan swasta nasional.

Untuk penerbangan perdana ini, manajemen Garuda meminta sejumlah keistimewaan kepada pengelola bandar udara. Tidak hanya menuntut perlakuan very important person (VIP) untuk para penumpangnya, petinggi Garuda juga meminta izin pesawat baru mendarat di hanggar Garuda Maintenance Facility dengan alasan seremoni. Maka Garuda hanya cukup memberitahukan manifes pesawat, kargo, dan bagasi kepada petugas Bea dan Cukai. Semua permintaan ini dipenuhi pengelola bandara. Tengah disorot karena skandal manipulasi keuangan 2018, petinggi Garuda semestinya malu meminta keistimewaan tersebut.

Karena mendapat informasi adanya barang ilegal di dalam pesawat, tim Bea dan Cukai melakukan penggeledahan dan menemukan Harley yang diurai dalam 15 koli. Ada juga tiga paket kargo bodong lainnya: dua berisi sepeda Brompton dan satu boks suku cadangnya. Ini jelas pelanggaran serius, bukan semata masalah administrasi yang bisa diselesaikan dengan membayar denda pajak. Praktik lancung ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan, antara lain karena manipulasi manifes pesawat. Kasus ini jangan sampai berhenti di pencopotan I Gusti Ngurah Askhara. Tindak pidananya harus diusut tuntas.

Kasus ini semestinya tidak terjadi jika pengelola bandara tidak mengobral keistimewaan bagi Garuda dan manajemennya. Selain merampas hak publik, pemberian keistimewaan seperti ini mencederai keadilan. Fasilitas seperti ini tidak perlu dan lebih banyak mudaratnya, bahkan bisa berujung pada penyalahgunaan kewenangan. Para pejabat seharusnya juga malu meminta hak istimewa karena merekalah yang semestinya melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

Skandal seperti ini tentu saja tak hanya dilakukan I Gusti Ngurah Askhara. Karena itu, Bea dan Cukai juga harus memberlakukan hal yang sama kepada siapa pun yang diduga melanggar ketentuan pabean ketika membawa barang dari luar negeri. Jika ada yang melanggar aturan, petugas Bea dan Cukai semestinya tidak segan menindaknya. Sebab, penyelundupan sekecil apa pun adalah tindakan kejahatan, apalagi jika itu dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus