Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tugas Berat Komisioner OJK

Komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan menghadapi sederet pekerjaan berat. Menyiapkan katup pencegah krisis.

12 Juni 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANTANGAN berat menanti Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru dipilih Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu. Wimboh Santoso dipercaya sebagai ketua. Anggotanya Nurhaida, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, Ahmad Hidayat, dan Tirta Segara. Selain meningkatkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan, mereka mesti mampu berinovasi untuk memperkokoh sektor finansial.

Kami berharap ketujuh komisioner itu bekerja optimal dalam periode tugas 2017-2022. Mereka telah melewati dua tahap seleksi yang ketat. Wimboh dan kawan-kawan lolos dari pertimbangan panitia seleksi yang antara lain meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Rekam jejak mereka baik dan diyakini cukup independen. Mereka juga lulus uji kelayakan dan kepantasan di DPR.

OJK telah cukup berhasil mengambil alih tugas pengawasan industri keuangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bank Indonesia. Selama lima tahun terakhir, otoritas ini mampu menyusun kelembagaan, mengintegrasikan sistem pengawasan, dan membangun kultur institusi. Syukur tidak ada masalah serius dalam industri keuangan nasional. Malah, menurut data OJK, kontribusi industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional naik dari 0,25 persen pada 2011 menjadi 0,35 persen pada 2016.

Hanya, ada beberapa masalah yang perlu perhatian serius di masa mendatang. Di antaranya sistem pengawasan pasar modal dan industri keuangan nonbank. Pengawasan nonbank belum sebaik perbankan. Masih saja ada produk investasi yang tak terkontrol dan berpotensi menjerumuskan masyarakat. Selain karena persoalan sistem, pengawasan yang masih lemah ini disebabkan oleh kompetensi yang belum seimbang antara pengawas perbankan-yang merupakan karyawan eks Bank Indonesia dan perbankan-dan pengawas nonbank.

OJK juga mesti kreatif mengembangkan bisnis keuangan nonbank. Bisnis sektor perbankan sudah cukup baik. Dari Rp 4.263 triliun pada 2011, aset bank umum meningkat menjadi Rp 6.730 triliun pada 2016. Tingkat kecukupan modal juga naik dari 17,34 persen pada 2012 menjadi 22,69 persen pada 2016. Sektor nonbank pun sebenarnya tumbuh sangat pesat, yakni 63,44 persen selama periode 2012-2016. Tapi nilainya perlu ditingkatkan lagi. Hingga tahun lalu, piutang perusahaan pembiayaan dan outstanding penjaminan dari perusahaan penjaminan masing-masing Rp 387,50 triliun dan Rp 143,89 triliun.

Bukan berarti sektor perbankan sudah sepenuhnya aman. Meski masih di bawah batas aman 5 persen, kredit bermasalah perbankan terus meningkat, dari 1,85 persen pada 2012 menjadi 2,93 persen pada 2016. OJK harus serius memperhatikan tren negatif non-performing loan ini.

Komisioner baru OJK juga perlu memantapkan protokol penanganan krisis. Dengan disahkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan pada Maret lalu, OJK kini punya landasan hukum yang kuat. Segeralah merampungkan aturan pelaksanaannya, sekaligus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Penting pula untuk segera mengidentifikasi bank yang memiliki risiko sistemik dan menerapkan prosedur pencegahan krisis.

OJK harus mendorong pemerintah dan DPR secepatnya merevisi Undang-Undang Bank Indonesia, UU OJK, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Pasar Modal, dan UU Asuransi agar sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Katup pengaman perlu segera disiapkan demi menjaga stabilitas sektor keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus