Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 digulirkan pekan lalu. DPD berharap wewenangnya dapat diperkuat menjadi setara dengan dpr, sehingga Indonesia betul-betul menerapkan sistem parlemen dua kamar (bikameral).
Dengan penguatan ini, DPD akan menjadi badan seperti Senat, yang bersama DPR berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Karena para anggotanya memang dipilih secara langsung, yaitu empat orang per provinsi, legitimasi politik lembaga ini cukup memadai untuk ditingkatkan wewenang legislasinya. Persoalannya hanyalah apakah saat ini waktu yang tepat untuk melakukannya.
Majalah ini berpendapat, gagasan dpd itu sebaiknya dilakukan setelah Pemilihan Umum 2009 saja. Saat ini upaya mengamendemen konstitusi mengadung risiko yang terlalu tinggi. Maklum, semua kekuatan politik kini sedang menyiapkan kuda-kuda untuk berlaga di pemilu dua tahun mendatang. Maraknya berbagai kepentingan jangka pendek menjelang perlagaan perebutan suara rakyat ini hanya akan membuat kepekaan terhadap kepentingan jangka panjang nasional terpinggirkan.
Karena konstitusi pada hakikatnya adalah pengaturan kepentingan jangka panjang bangsa, upaya mengamendemennya lebih baik dilakukan justru ketika tekanan kepentingan jangka pendek sedang surut. Masa-masa periode awal parlemen yang terpilih pada 2009 nanti mungkin merupakan waktu yang lebih cocok untuk memutuskan usulan strategis ini.
Tentu ini bukan berarti wacana tentang amendemen perlu dihentikan. DPD bahkan dianjurkan lebih serius lagi membahas masalah ini dan tak hanya membatasinya sekadar pada persoalan penguatan wewenang DPD. Institusi ini malah dapat berinisiatif menjadi forum pengkajian konstitusi yang serius, yang melibatkan juga partisipasi berbagai kelompok masyarakat yang ada.
Bila hal ini dilakukan, DPD dapat menyertakan hasil kajian yang telah dilakukannya itu sebagai bagian dari laporan masa akhir jabatan mereka kepada bangsa. Termasuk usulan amendemen yang dibutuhkan untuk membuat UUD 1945 lebih sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Rekomendasi akhir jabatan ini pasti lebih diapresiasi rakyat, terutama karena gagasan penguatan DPD tak lagi berkaitan dengan kepentingan pribadi pengusulnya. Kalaupun rekomendasi ini kemudian diterima, yang menikmatinya adalah dpd hasil pemilihan yang akan datang.
Kerangka berpikir seperti inilah yang membuat majalah ini berpendapat bahwa usulan amendemen dpd adalah sebuah gagasan bagus tapi pelaksanaannya sebaiknya setelah Pemilihan Umum 2009 saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo