Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Uu tentang contempt of court: tak hanya melindungi aparat hukum?

Uu tentang tentang contempt of court diharapkan dapat mencegah gangguan, hambatan dan rintangan terhadap aparat dan lembaga peradilan. juga mencegah timbulnya ketakutan di lembaga peradilan.

6 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan "Meleceh dengan Tusukan" (TEMPO, 9 Mei 1992, Hukum) yang berkaitan erat dengan tindakan icontempt of courtr (penghinaan atau pelecehan pengadilan), mengundang saya untuk memberi komentar. Penyidangan Darung yang diadili dengan tuduhan "penganiayaan dan percobaan pembunuhan" tidak menyinggung masalah icontempt of courtr. Ini paling tidak menunjukkan bahwa secara eksplisit ada kekosongan hukum di bidang penegakan atau penindakan terhadap tindakantindakan yang dikategorikan sebagai icontempt of courtr di Indonesia. Melihat kondisi obyektif ini, tentunya harus diakui bahwa kehadiran suatu perangkat perundangundangan yang mengatur icontempt of courtr sangat dibutuhkan untuk melindungi kewibawaan peradilan yang kita hormati di negara hukum RI. Adanya UU tentang icontempt of courtr mensitir pendapat (alm.) Prof. Padmo diharapkan dapat mencegah segala gangguan, hambatan, atau rintangan yang datang dari luar maupun dari lembaga peradilan sendiri terhadap aparat dan lembaga peradilan. Dalam konteks inilah, diperlukan aturanaturan yang tegas dan terinci tentang sanksi terhadap tindakan icontempt of courtr, terutama pengertian yang memuat batasanbatasan, apa icontempt of courtr. Ketentuan ini secara psikologis akan dapat mencegah munculnya ketakutanketakutan yang tidak beralasan bagi pihakpihak di lembaga peradilan. Pengaturan tentang icontempt of courtr tidak hanya diterapkan kepada pihakpihak yang berperkara di pengadilan, tapi secara implisit juga ditujukan kepada aparataparat pengadilan sendiri agar menjaga kewibawaan lembaga tersebut. UU tentang icontempt of courtr pada hakikatnya tidak sematamata ditujukan untuk melindungi aparataparat penegak hukum di pengadilan, melainkan lebih ditujukan untuk melindungi dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Sebab, bila pengaturan tersebut hanya digunakan untuk melindungi aparataparat penegak hukum di lembaga peradilan, kiranya ketentuanketentuan yang terdapat dalam KUHP sudah cukup untuk menjaring pelakupelaku icontempt of courtr. DESRI NOVIAN Jalan Hayam Wuruk 3 HH Jakarta 10120

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus