Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Yang ditunggu peraturan pelaksanaannya

Masyarakat tak perlu khawatir dengan uu lalu lintas. tapi yang perlu dikhawatirkan adalah peraturan pelaksanaannya yang belum muncul. agar isi uu tersebut jelas.

15 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adanya berbagai tanggapan terhadap UU Lalu Lintas akhir-akhir ini menunjukkan bahwa masyarakat belum memahami apa makna dan tujuan UU itu sendiri. Memang selama ini pemerintah belum mencoba menjelaskan dan menjabarkan pasal demi pasal isi undang-undang itu lewat surat kabar. Sebetulnya masyarakat tak perlu khawatir. Sebab pasti akan ada peraturan pelaksanaan yang mangatur UU itu. Pada peraturan pelaksanaan itu bisa ditetapkan siapa polisi yang boleh mengadakan razia kendaraan bermotor. Danpetugas-petugas itu sudah ditatar, baik pengetahuan maupun mentalmya. Gaji para petugas itu diperbaiki supaya tak tergiur oleh upaya-upaya negatif sipengemudi. Bisa juga diatur tata cara menghentikan kendaraan pelanggar sehingga petugas-petugas polisi yang ngumpet di pojok pasti tak akan ada lagi. Peraturan pelaksanaan itu bisa saja berupa rambu-rambu lalu lintas, misalnya untuk semua belok kiri dibolehkan langsung. Sebab, seperti sekarang ini, ada yang boleh dan ada yang tidak. Pengendara tak perlu khawatir pada undang-undang ini. Sebab UU Lalu Lintas itu akan melindungi kita. Denda yang ditakutkan itu adalah hukuman maksimal. Bisa saja hakim memutuskan denda Rp 20.000, bahkan bisa bebas sama sekali, misalnya karena tata cara penangkapannya bertentangan dengan peraturan pelaksanaan yang menyertainya. Jadi jangan khawatir terhadap denda, tapi yang perlu dikhawatirkan adalah Peraturan Pelaksanaan (PP) tersebut tak pernah muncul. Kalau memang demikian, keadaan akan tetap seperti semula: pengemudi akan seenaknya menutupi jalan orang dengan rasa tak bersalah, potong sana potong sini, petugas ngumpet, siapa saja boleh menyetop kendaraan asalkan atributnya polisi, rambu-rambu tidak jelas, dan sebagainya. IMAM SANTOSO SH Tidore 13 Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus