Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Abraham Samad Minta KPK Garang Usut Korupsi E-KTP

Abraham Samad menyarankan KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengusut perkara e-KTP.

27 November 2017 | 16.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan ketua KPK Abraham Samad, sebelum menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, 31 Oktober 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyempatkan diri berkunjung ke kantor KPK hari ini, Senin, 27 November 2017. Dalam kunjungannya itu, ia berpesan agar KPK lebih berani mengusut kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Golkar nonaktif, Setya Novanto.

"Artinya, lebih garang lagi, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap kasus Setya Novanto. Tujuannya, pertama bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," ujarnya.

Baca juga: Saksi Meringankan Setya Novanto, Wasekjen Golkar Diperiksa KPK

Samad menjelaskan, jika Undang-Undang TPPU diterapkan, KPK bakal mampu menelisik siapa saja yang menikmati aliran dana e-KTP. Selain itu, kata dia, mempermudah pelacakan atau tracking terhadap pihak-pihak yang terlibat.

"Itu bisa terlihat nanti siapa saja yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang hasil korupsi itu," katanya.

Terakhir, Samad mengingatkan KPK kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan kasus e-KTP dengan melimpahkan berkas ke pengadilan. Namun ia meyakini pimpinan dan penyidik KPK punya strategi untuk menyelesaikan kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu secepat mungkin.

Sebagaimana diketahui, KPK terus menggeber pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Hal itu menyusul langkah Setya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya untuk kedua kali.

ARKHELAUS W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus