Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Buram Anggaran Pemilu 2024

KPU dan Komisi II DPR telah rampung membahas anggaran Pemilihan Umum 2024.  Namun anggaran belum juga cair. Keputusan ada di tangan pemerintah.  

17 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyusun kotak suara di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, Jawa Tengah, 2019. Tempo/Bram Selo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komisi II DPR sepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun.

  • Anggaran belum cair karena masih harus dibahas di Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.

  • Badan Anggaran belum menjadwalkan pembahasan.

JAKARTA - Pembahasan anggaran Pemilihan Umum 2024 masih belum rampung, meski tahapan pemilu telah berjalan. Anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR, Guspardi Gaus, mengatakan pembahasan anggaran yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum final. Sebab, keputusan akhir anggaran ada di Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. "Mekanisme tersebut harus diikuti. Karena hal ini tidak selesai di Komisi II saja," kata Guspardi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, komisinya telah menyepakati anggaran yang diusulkan KPU sebesar Rp 76,6 triliun untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. Anggaran tersebut diusulkan untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai tahun ini hingga 2024 mendatang.

Untuk tahun ini, kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU mencapai Rp 8 triliun. Pada tahun depan sebesar Rp 23,85 triliun. Adapun kebutuhan anggaran pada 2024 mencapai Rp 44,73 triliun. Guspardi menyatakan anggaran Pemilu 2024 membengkak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang hanya memakan biaya Rp 25,5 triliun.

Mural bergambar presiden dari masa ke masa di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, 13 Juni 2022. ANTARA/Arif Firmansyah

Dia menjelaskan, kebutuhan anggaran membengkak lantaran penyelenggara pemilu menaikkan honor penyelenggara ad hoc dari tingkat tempat pemungutan suara, kelurahan, dan kecamatan. ”Awalnya bahkan diusulkan Rp 86 triliun. KPU mengusulkan kenaikan honor sesuai dengan upah minimum di wilayah daerah masing-masing,” ujarnya. Namun usulan ditolak karena bakal membebani anggaran. “Kami setuju naik, tapi yang wajar.”

Anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo, punya pendapat berbeda. Menurut dia, anggaran yang telah disepakati Komisi II dan KPU dalam rapat dengar pendapat pada Mei lalu telah final. "Itu artinya, anggaran pemilu sudah diputuskan dan disetujui," ujar Arif.

Dia menjelaskan, pembahasan anggaran yang disetujui bersama Komisi II DPR adalah besaran yang bersifat gelondongan. Detail besaran anggaran tersebut nantinya dibahas lebih terinci di Badan Anggaran atau Banggar DPR. Saat ditanya apakah Banggar telah membahasnya, Arif menjawab, "Ya sudah secara otomatis.” Namun Arif buru-buru menegaskan bahwa dia bukan legislator anggota Banggar. “Saya tidak tahu kapan dibahasnya. Tapi, kalau sudah diputuskan, ya, sudah. Di Komisi II kan sebenarnya sudah lewat Banggar."

Menurut dia, KPU semestinya saat ini mengusulkan pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan. Sebab, anggaran tersebut telah disetujui oleh legislator Senayan. "Kalau sudah disetujui, ya, berarti KPU yang harusnya mengusulkannya," ucap Arif.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan usulan anggaran telah disampaikan dalam rapat konsinyering bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan pada Selasa lalu di DPR. Dia mengatakan, rincian usulan anggaran tersebut nantinya akan diproses untuk diusulkan ke Kementerian Keuangan dan kemudian dicairkan.

"Mekanisme penganggaran sudah kami sampaikan di DPR. Kapan anggaran cair, kami belum tahu. Karena itu nanti ada di pemerintah," ujarnya. Dia mengatakan pembahasan anggaran sudah dilakukan di DPR karena fungsi budgeting atau anggaran juga ada di DPR.

Layar digital menampilkan hitung mundur menuju hari pemungutan suara dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, di gedung KPU, Jakarta, 14 Juni 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Wakil Ketua Banggar DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan lembaganya belum membahas anggaran yang telah disepakati Komisi II DPR. Alasannya, mereka masih berfokus pada Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF. Banggar DPR, kata dia, baru bisa membahas anggaran Pemilu 2024 setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan nota keuangan dalam sidang tahunan pada Agustus mendatang. "Sekarang kami masih bahas KEM PPKF," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, juga menyatakan hal senada. Dia mengatakan Banggar belum menjadwalkan pembahasan anggaran Pemilu 2024. "Belum terjadwal."

Adapun Kementerian Keuangan menyatakan belum bisa memproses anggaran yang diusulkan KPU. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Dwi Pudjiastuti Handayani, mengatakan setiap anggaran yang diusulkan mesti dinilai. Hal itu dengan memperhatikan regulasi bahwa setiap kegiatan mengacu pada urgensi, kepatutan, dan standar biaya.

KPU pada 9 Juni lalu telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Namun Kementerian Keuangan belum menerima usulan anggaran setelah terbitnya peraturan KPU tersebut. “Besaran anggaran tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pemilu,” ujarnya. Dia mencontohkan, dengan masa kampanye yang singkat, tentu biayanya tidak dapat disamakan dengan masa kampanye dalam pemilu yang lalu.

Masa kampanye Pemilihan Umum 2024 telah ditetapkan selama 75 hari. Ini berbeda dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 21 hari. Menurut Dwi, penilaian anggaran nantinya bakal mengacu pada standar biaya dan durasi setiap kegiatan yang diatur dalam tahapan pemilu. "Penilaian dapat dilakukan setelah usul anggaran disampaikan ke menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung."

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus