Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Cabut Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Depok di MK

PKS memilih mencabut permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Depok di MK. Apa alasannya?

8 Januari 2025 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq saat di Stadion Sepakbola Mahakam, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu, 23, November 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS resmi mencabut permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Depok. Pencabutan permohonan tersebut dilakukan tepat pada hari sidang perdana perkara tersebu di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hermanto mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara matang berbagai aspek. Termasuk evaluasi internal partai maupun tim sukses, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.

“PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.

Ke depannya, menurut Hermanto, PKS akan memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran terhadap seluruh tahapan selama Pilkada Depok lalu. Selain itu, PKS juga berkomitmen memperkuat soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Hermanto sendiri mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan PKS selama kontestasi Pilwalkot kemarin. Ia sendiri memastikan PKS akan tetap berjuang dan membantu masyarakat Depok ke depannya.

“PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Tempo, gugatan PHPU Kota Depok yang didaftarkan oleh pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXII/2025 tersebut seharusnya dilangsungkan pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 di MK. Sidang tersebut sedianya dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB di sidang panel II.

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dalam ajang Pilwalkot Kota Depok 2024 lalu didukung oleh PKS, Golkar, PKN, PBB, dan Partai Masyumi. Mereka dikalahkan oleh paslon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra yang didukung oleh KIM Plus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus