Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada yang Ancam Penggal Jokowi, Sandiaga: Harus di Jalur Hukum

Sandiaga mengatakan video viral seseorang yang mengancam memenggal kepala Jokowi harus selesai di jalur hukum.

13 Mei 2019 | 06.09 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berbincang dengan media usai berolahraga di kediamannya, Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2019.TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berbincang dengan media usai berolahraga di kediamannya, Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2019.TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno, menyayangkan ada orang yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya tidak terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum,” ujar Sandiaga di Seknas Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jalan Tjokroaminoto, Jakarta, Ahad 12 Mei 2019.

Sandiaga mengatakan, di bulan Ramadan, sebaiknya masyarakat hanya menyampaikan sesuatu yang sejuk dan baik. Begitu pula usahanya untuk mendorong Pemilu agar dikawal sesuai dengan koridor yang adil dan bermartabat.

“Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk. Kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik. Kami pun mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat,” kata dia.

Sebelumnya, seseorang berinisal HS mengancam akan membunuh Jokowi. Video ancaman ini viral dan diambil ketika HS sedang mengikuti unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap HS. Pelaku yang tinggal di kawasan Palmerah Barat, Jakarta Barat, ini disangka melanggar Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus