Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ahok Tak Sepakat Wacana Pilkada Lewat DPRD, Sebut Batasi Hak Rakyat

Ahok mengatakan, Pilkada Lewat DPRD membatasi hak rakyat, membatasi munculnya figur-figur baru yang diinginkan rakyat

24 Desember 2024 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggelar acara diskusi Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak sependapat dengan wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD. Menurut dia, wacana itu justru membatasi hak rakyat untuk memilih calon pemimpin terbaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemilihan kepala daerah melalui DPRD membatasi hak rakyat, membatasi munculnya figur-figur baru yang diinginkan rakyat," katanya saat dihubungi, Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata dia, Pilkada secara langsung yang dilakukan selama ini telah terbukti menghadirkan sejumlah tokoh. Dia berujar di antaranya Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, Anies Baswedan, hingga Joko Widodo.

"Saya bisa sampai hari ini karena adanya Pilkada langsung," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mengatakan, Pilkada melalui DPRD pernah dilakukan oleh Indonesia ketika zaman orde baru. Dia mengatakan, wacana ini tak lebih dari suatu kemunduran demokrasi Tanah Air.

Usulan pilkada melalui DPRD diungkapkan Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memunculkan wacana Pilkada lewat DPRD. Ia beralasan sistem itu akan menghemat anggaran.

Menanggapi wacana kepala negara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan opsi perubahan sistem pilkada akan menjadi pertimbangan dalam perubahan Undang-Undang Pilkada. Perubahan Undang-Undang Pilkada itu menjadi satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan DPR yang menyiapkan naskah akademik dan draf revisi undang-undang tersebut. “Kami masih menunggu DPR mengajukan RUU-nya,” kata Supratman kepada Tempo pada Senin, 16 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus