Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aksi mogok cara priayi

Karyawan Hongkong Bank melakukan aksi mogok. mereka menuntut peningkatan kesejahteraan, antara lain kenaikan umum gaji bersih, tunjangan pensiun dan bonus. Depnaker turun tangan.

12 Februari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH aksi mogok cara priayi. Tempatnya, di gedung World Trade Center, Jakarta, Senin pekan lalu. Seluruh pesertanya berpakaian rapi. Yang laki-laki mengenakan dasi dan yang wanita memakai blazer. Aksi mereka pun tertib, tak ada teriak-teriak, apalagi merusak. Sekitar 150 peserta aksi itu cuma duduk-duduk di lobi gedung. Poster yang mereka gelar juga tampak keren, paling tidak menggunakan bahasa Inggris. Kebetulan alamat aksi itu bank asing, Hongkong Bank. Tentu, tuntutannya bukan upah minimum seperti buruh pabrik. Mereka meminta peningkatan kesejahteraan. Sebenarnya pagi itu karyawan hendak masuk kerja seperti biasa. Namun, di kantor mereka disodori surat edaran. Isinya: "Wakil-wakil Anda dari serikat buruh telah memutuskan untuk melakukan mogok sejak tanggal 31 Januari 1994. Jika Anda memutuskan untuk ikut serta dalam aksi mogok tersebut, Anda tak diperkenankan memasuki kantor. Tetapi bila Anda memutuskan untuk bekerja normal, harap bubuhkan tanda tangan Anda di tempat yang disediakan. Catatan, Anda tak akan dibayar selama Anda tak bekerja." Surat edaran ini justru membuat karyawan kesal. "Apa-apaan, masak mau bekerja saja harus pakai tanda tangan seperti itu. Kami tak suka diperlakukan demikian," kata Budiman A.B., Ketua SPSI unit Hongkong Bank. Dan mereka pun sepakat untuk mogok. Selama tiga hari, mereka masuk kantor tapi tak mau bekerja. Cuma bergerombol di depan kantor. Cerita mogok ini berpangkal dari kesepakatan kerja bersama (KKB) di Hongkong Bank yang habis masa berlakunya akhir Desember lalu. Menjelang habisnya KKB, sejak November pihak pengusaha dan wakil serikat pekerja berunding untuk membuat KKB yang baru. Sebagian besar isi KKB itu sudah disepakati, tapi ada tiga tuntutan yang belum gol. Pertama, pihak karyawan minta kenaikan umum gaji bersih sebesar 6%. Tuntutan kedua mengenai formula tunjangan pensiun, yang tadinya 1,5 kali masa kerja. Karyawan minta dinaikkan menjadi 2 kali masa kerja atau tetap 1,5 kali masa kerja namun pajak penghasilan dibayar perusahaan. Yang ketiga adalah soal bonus. Selama ini bonus dihitung berdasarkan gaji pokok, sedangkan karyawan minta dihitung berdasarkan penghasilan, gaji pokok plus tunjangan. Pihak Hongkong Bank cuma setuju kenaikan tunjangan sebesar 3,5 persen, sedangkan gaji dasar dinaikkan berdasarkan inflasi dan prestasi. Tanpa kenaikan itu pun, menurut Manajer Hongkong Bank di World Trade Center, Peter Atkins, penghasilan karyawan Hongkong Bank sebenarnya sudah cukup tinggi. "Jadi kami pikir kami sudah cukup dermawan. Dan berdasarkan pertimbangan pasar, kami tak bisa memberi kenaikan lagi," kata Atkins. Macetnya perundingan itulah yang menjadi penyebab aksi mogok karyawan hingga pihak Hongkong Bank mengundang Departemen Tenaga Kerja untuk menjadi penengah. Kamis pekan lalu pihak karyawan sudah sepakat untuk masuk kerja lagi, sementara wakil mereka melanjutkan perundingan dengan pihak manajemen dan Depnaker. Sampai pekan ini, Depnaker baru mendengarkan tuntutan dari kedua pihak. Dan putusan dari Depnaker itu pun belum tentu diterima karyawan. "Kalau kami tak menerima keputusan itu, kami akan naik banding," kata Budiman. Selain aksi mogok di Hongkong Bank, aksi serupa pernah juga terjadi di beberapa hotel berbintang, antara lain di Hotel Sahid Jaya, Hotel Hilton, dan Hotel Mandarin. Tuntutan mereka sama, bukan lagi soal upah minimum. Karyawan dari hotel-hotel itu menuntut peningkatan kesejahteraan dan uang servis. Umumnya, aksi mogok karyawan gedongan ini lebih berhasil memaksa pengusaha duduk di meja perundingan.Bambang Sujatmoko, Bina Bektiati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum