Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis yang mendatangi Hotel Fairmont lokasi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilaksanakan secara tertutup dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tempo, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan pihaknya sedang mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar terkait laporan tersebut ke pihak Polda Metro Jaya. "Masih kami verifikasi ke polda. Belum dapat laporan polisi resmi," kata Dimas ketika dikonfirmasi pada Ahad, 16 Maret 2025.
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak pelapor merupakan security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau di hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
Sebelumnya, kantor KontraS di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, juga disambangi tiga orang tidak dikenal pada Ahad dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB. Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus mengatakan ada tiga pria asing yang menekan bel berkali-kali tanpa tujuan yang jelas.
“Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab “dari media” sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025. Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih kurang lima menit.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB.
Andrie meyakini kedatangan tiga orang asing itu adalah bentuk teror terhadap KontraS. Pasalnya, beberapa jam sebelumnya KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
“Kami menduga ini adalah aski teror pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi Revisi UU TNI,” kata Andrie.
Andrie Yunus adalah salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I dan pemerintah di hotel Fairmont. Dalam aksi itu, Andrie dan sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merangsek masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Nandito Putra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.