Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat Badui di pedalaman Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pemungutan suara pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2024. Alasannya, di waktu yang bersamaan dengan jadwal pencoblosan tersebut, masyarakat Badui tengah mengadakan kegiatan adat di Kampung Cikatawarna, yaitu Badui Dalam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami hari Rabu besok ada kegiatan adat ngored serang, pembersihan lahan adat, dan huma serang," kata Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan adat ngored serang, pembersihan lahan adat, dan huma serang di Kampung Badui Dalam akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Acara adat ini akan dihadiri sekitar 600 orang warga Badui. Karena itu, masyarakat Badui meminta penambahan waktu pencoblosan pasangan calon hingga pukul 15.00 WIB.
"Kami minta penambahan perpanjangan waktu pencoblosan pilkada, baik gubernur dan wakil gubernur Banten, maupun bupati dan wakil bupati Lebak sampai pukul 15.00 WIB," kata Jaro Oom.
Pelaksanaan kegiatan adat ini bersamaan dengan waktu pencoblosan pilkada. Warga Badui akan memilih pasangan calon kepala daerah di pilkada Lebak dan pilkada Banten. Pilkada Lebak diikuti oleh tiga pasangan calon. Ketiganya adalah Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah, Dede Supriyadi-Virnie Syafitri, dan Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi. Lalu peserta pilkada Banten terdiri atas dua pasangan calon. Keduanya adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak, Ade Jurkoni, mengatakan lembaganya memang sudah menerima permohonan perpanjangan waktu pencoblosan pilkada dari masyarakat Badui di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Ia mengatakan masyarakat Badui mengajukan permohonan perpanjangan waktu pencoblosan di 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di pemukiman Badui.
"Permohonan pengajuan ini nantinya dibahas dengan KPU RI dan KPU Banten," kata Ade.