Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan TII Sebut Penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu di Tahun yang Sama Perlu Dievaluasi

TII menilai jadwal kegiatan KPU yang sangat padat pada Pemilu 2024 membuat persiapan pilkada kurang optimal.

28 November 2024 | 23.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sekaligus Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan waktu penyelenggaraan pilkada dan pemilu di tahun yang sama perlu dievaluasi.

Dia menuturkan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perlu mempertimbangkan pelaksanaan pilkada pada tahun yang sama dengan pemilu, karena penyelenggaraan pada tahun yang sama tersebut mempengaruhi sosialisasi pilkada.

“Sosialisasi pilkada tidak semasif Pemilu 2024. Hal tersebut tentunya harus dievaluasi. Saya melihat bahwa, dengan jadwal kegiatan KPU RI hingga KPU daerah yang sangat padat pada Pemilu 2024, membuat persiapan pilkada kurang optimal, terutama terkait dengan sosialisasi pemilih,” kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Dia juga mengatakan peningkatan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong perlu menjadi perhatian khusus di masa mendatang.

“Oleh karena itu, revisi aturan pilkada diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi lokal berjalan dengan baik, bukan hanya menjadi ritual belaka,” ujarnya.

Arfianto menyebutkan revisi aturan pilkada dapat dilakukan melalui omnibus law politik yang meliputi Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik. Meski demikian, dia mengingatkan agar revisi tersebut bukan sebatas mengenai kepentingan partai politik, melainkan untuk penyelenggara dan pemilih.

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik. “Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik; penggunaan media sosial dalam kampanye; afirmasi pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu; biaya kampanye; laporan pelanggaran kampanye; pengawasan partisipatif; dan lain-lain,” tuturnya.

Dia mengharapkan omnibus law politik tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kualitas pemilihan, dan mencegah pengulangan permasalahan dalam kontestasi-kontestasi sebelumnya.

Pramono Anung: Partisipasi Pemilih Kurang karena Berdekatan dengan Pemilu

Adapun calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyebutkan partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 kurang karena waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu (pemilu presiden dan pemilu legislatif).

"Orang yang tidak menggunakan hak pilihnya di pilkada kali ini merata di seluruh Indonesia, hampir sama sebenarnya, termasuk di Jakarta cukup tinggi,” kata Pramono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pramono mengatakan, dalam realitas yang dia lihat, sebenarnya masyarakat sudah ingin pemilu ini segera berakhir. “Karena kemarin dalam waktu yang berurutan ada pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada dalam waktu yang berdekatan itu melelahkan bagi publik,” ujarnya.

Dengan alasan itu, dia berharap agar Pilkada Jakarta bisa berlangsung satu putaran supaya masyarakat bisa segera berkonsentrasi untuk kembali bekerja secara normal.

ANTARA

Pilihan editor: KPU Sebut Putaran Kedua Pilkada Jakarta Tunggu Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang, Begini Aturannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus