Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ali menjawab hak asasi

Penerapan hak asasi manusia sesuai dengan budaya setempat tak bertentangan dengan deklarasi pbb. negara maju menggunakan hak asasi untuk kepentingan politik.

17 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Luar Negeri Ali Alatas baru saja melepas Amos Wako. Alatas juga mengadakan pembicaraan dengan utusan pribadi Sekjen PBB itu. Dan pekan ini, ia akan siap-siap menghadapi perundingan segi tiga Indonesia-Portugal dan Sekjen PBB di Roma 20-21 April ini. Sabtu pekan lalu, Menteri Ali Alatas menerima wartawan TEMPO Leila S. Chudori dan A. Margana di kantornya, Jalan Pejambon, untuk suatu wawancara khusus sekitar hak asasi manusia. Berikut petikannya: Apa arti kunjungan Amos Wako kedua ini bagi Indonesia? Apa beda dengan kunjungannya yang pertama? Saya ingin mengingatkan, setelah terjadi Insiden 12 November 1991, kita menghadapi berbagai salah informasi. Apakah disengaja atau tidak, dengan mengedarkan disinformasi, berbagai kecaman dilontarkan oleh berbagai pihak. Nah, dalam suasana itu, Sekjen PBB pun ingin mendapatkan persetujuan Indonesia untuk mengirim utusan pribadinya guna melihat sendiri keadaan yang sebenarnya, mengadakan pembicaraan langsung dengan pemerintah Indonesia, pemerintah daerah Tim-Tim, maupun dengan beberapa pelaku yang terlibat, dan sebagainya. Klarifikasi dan penjelasan ini dilaporkan langsung kepada Sekjen PBB. Tentu ide itu kita sambut baik karena kita juga berkepentingan agar Sekjen PBB itu mendapatkan laporan langsung dari utusannya, bukan artikel-artikel surat kabar yang kebanyakan tak benar. Selain itu, kita juga sudah menulis penjelasan kepada Sekjen PBB. Amos Wako mengadakan kunjungan pertamanya Februari tahun lalu. Sejak itu sudah timbul pikiran pada Sekjen PBB, bagaimana kalau jangan satu kali kunjungan saja, tapi setelah beberapa waktu ada suatu tindak lanjut. Sebab, kita ceritakan, akan dilakukan pengadilan dan lain sebagainya. Namun, waktu untuk kunjungan kedua itu kan agak sulit ditentukan. Yang Anda ketahui, apa yang dilaporkan Wako kepada Sekjen PBB? Memberatkan Indonesia? Sekjen PBB memberitahukan kepada kita bahwa ada beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Tidak memberatkan ataupun apa, tak mengandung value judgement. Isinya hanya beberapa saran yang kebanyakan sudah ditangani atau sudah dilakukan pada waktu kunjungan (Wako) yang kedua. Misalnya supaya hukum diberlakukan dan orang-orang itu diberi perlakuan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas saran supaya diadakan klarifikasi lebih lanjut mengenai orang-orang yang hilang, orang yang mati, dan kita kan sudah melakukannya. Berbagai saran tertentu itu bukan hanya disampaikan kepada kita, tetapi juga meminta komentar kita. Dan itu saya lakukan. Misalnya, dalam laporannya itu menggunakan kata-kata it's a peaceful demonstration... (demosntrasi yang damai), maka saya jawab, it's not entirely peaceful (bukan demonstrasi yang sepenuhnya damai). Ada provokasi. Saya langsung mengoreksi dalam jawaban saya kepada Sekjen PBB, bahwa demonstrasi itu terjadi karena provokasi. Wako disebut utusan pribadi, tapi dalam kunjungannya dia mewawancarai berbagai pihak seperti raporteur? Raporteur adalah suatu kedudukan yang tetap di Komisi Hak Asasi Manusia (KHAM). Ada dua macam, yakni yang ditunjuk untuk negara tertentu atau tema tertentu, misalnya soal penganiayaan. Kunjungan dan laporan raporteur tak bisa begitu saja. Harus dibahas di KHAM. Tugasnya lebih investigatif. Sedangkan utusan khusus, seperti Wako, hanya berhubungan dengan Sekjen PBB. Terserah pada Sekjen PBB laporan itu mau diapakan. Apakah kunjungan Wako kedua ini bisa dikaitkan dengan resolusi Komisi HAM PBB bulan silam di Jenewa? Sama sekali tidak. Sebab, seperti saya katakan, kedatangan Wako kedua ini sudah lama direncanakan. Hanya waktunya belum cocok. Baru sekarang cocok. Apakah butir-butir resolusi Jenewa itu dibawa Wako ke sini untuk dicek ulang?. Tidak, itu tidak dipermasalahkan. Wako tak datang atas dasar resolusi itu sama sekali. Dia datang sebagai kelanjutan dari kunjungan pertama yang dilakukan sebagai utusan pribadi. Di Jenewa itu, untuk pertama kali Indonesia diresolusi? Dulu pernah. Mengenai Tim-Tim juga. Tahunnya saya lupa. Memang sudah agak lama kita tak mendapat resolusi. Tahun lalu saja masih dalam tingkat chairman statement, bukan resolusi. Kenapa Indonesia diresolusi? Apa karena Amerika Serikat mendukungnya? Resolusi ini diprakarsai oleh Portugal, bukan Amerika, disalurkan melalui Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) seperti tahun lalu. Bedanya, tahun lalu langsung dibicarakan ada satu draft resolusi, yang kemudian dibicarakan dan kemudian tercapai kesepakatan, lebih baik dijadikan chairman statement saja, suatu bentuk keputusan setelah perdebatan yang lebih rendah statusnya daripada resolusi. Diperlukan konsensus, tak perlu pemungutan suara. Ini yang kita tanyakan. Tahun lalu saja cuma chairman statement, kok sekarang resolusi. Kenapa Portugal bersikeras untuk mendorong keluarnya resolusi? Portugal sebenarnya bukan prihatin tentang human right. Mereka mengejar suatu tujuan politik, sesuatu yang dikecam oleh banyak negara. Portugal hanya mau menjelek-jelekkan Indonesia. Dia hanya ingin menunjukkan pada dunia, berhasil mendorong KHAM mengeluarkan resolusi. Apa implikasinya bagi perundingan segi tiga (Indonesia- Portugal-Sekjen PBB) di Roma nanti? Akan mengeruhkan suasana. Katanya mau berunding, mau mencari penyelesaian secara baik-baik, kok masih konfrontatif. Antisipasi Indonesia untuk pertemuan itu? Pertemuan segi tiga itu di bawah pimpinan Sekjen PBB. Mungkin kita harus mencari confidence building measures (CBM) yang dapat memperbaiki suasana sebelum memasuki masalah pokoknya, yaitu bagaimana menyelesaikan pertikaian atau perbedaan pendirian antara Indonesia dan Portugal. Mungkin dengan tukar- menukar wartawan, saling mengunjungi. Ini sudah berjalan sejak pertemuan pertama tahun lalu. Indonesia dan negara berkembang menghendaki penerapan hak asasi manusia disesuaikan dengan budaya setempat. Adakah perbedaan mendasar dengan Deklarasi PBB 1948? Tak ada. Justru sebaliknya, kita bertolak dari pengakuan bahwa hak asasi manusia itu memang universal. Perlindungan dan promosi HAM ada di Piagam PBB, hingga keterikatan semua anggota PBB tak perlu dipersoalkan lagi. Namun, kita berpendirian bahwa masalah HAM sebagai salah satu aspek kerja sama internasional. Jadi tak ada perbedaan HAM Indonesia dan PBB. Perbedaan yang ada terletak pada cara pendekatan sejumlah negara maju yang telah menerapkan dan menjabarkan HAM secara tak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Piagam PBB dan berbagai kesepakatan yang tercapai. Misalnya? Penerapan HAM harus dalam konteks kerja sama yang sederajat, dengan memperhatikan identitas masing-masing yang berbeda. Kalau HAM itu dilakukan dengan cara menghakimi atau mengadili, akan kita tolak. Esensi HAM adalah moral-etik, bukan politik. Menjabarkan HAM adalah suatu upaya moral dan etik, janganlah dicampur tujuan politik. Jangan yang satu sebagai kondisionalitas terhadap yang lain. HAM terdiri dari berbagai kategori yang diakui oleh PBB. Ada hak sipil dan politik, ada hak ekonomi sosial dan kebudayaan. Ada hak pribadi perseorangan, dan hak masyarakat atau komunal. Kita menerapkan yang juga sudah diterima oleh PBB, yakni prinsip indivisibility (tak terpisahkan), prinsip menerapkannya secara keutuhan. Yang kita observasi, kok, (sebagian negara-negara) Barat ini terlalu getol mengajukan hak asasi sipil dan politik perorangan, dan tak menghiraukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan pentingnya hak-hak komunal. Pelaksanaan dan penjabaran HAM itu tetap harus merupakan tanggung jawab pemerintah dan negara masing-masing. Walaupun HAM itu memiliki keberlakuan universal, di PBB telah diakui dan disepakati bahwa penerapannya dalam konteks nasional. Apa arti hak untuk mengeluarkan pendapat melalui tulisan kalau sebagian besar masih buta huruf? Dalam suatu negara berkembang harus ada prioritas. Dari yang sudah melek huruf memang menuntut hal itu. Tapi bagi mayoritas, hak itu tak ada gunanya. Maka, disamping memberi hak kepada yang sudah bisa membaca, juga perlu diberikan perhatian bagi yang masih buta huruf. Begitu pula di bidang ekonomi. Masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Itu keadaan di negara berkembang yang berbeda dengan negara maju. Kita masih bergulat untuk memberi hak yang sangat mendasar bagi sejumlah besar rakyat di bidang sosial-ekonomi- kultural, tanpa mengabaikan hak-hak politik. Mereka (negara maju) menghakimi negara berkembang dengan standar mereka. Apa kita harus menyerang presiden dulu di koran supaya dibilang punya pers yang bebas? Toh PBB menerapkan konsep HAM seperti yang di negara maju? Siapa PBB? PBB terdiri dari anggota yang suaranya kuat. Kita tak mengkritik PBB sebagai institusi, tapi cara-cara beberapa anggota yang menyalahgunakan pendekatan. Posisi kita, Nonblok, Asia, ingin memajukan HAM. Jangan sampai ada orang yang dianiaya, tapi juga jangan ada yang buta huruf, terbelakang. Apa saran Wako dalam kunjungannya baru-baru ini? Dalam konperensi pers, Wako menyebut soal pencarian orang yang hilang dan lamanya hukuman. Anda bisa menerka arahnya. Ada kritik, soal kesenjangan lamanya hukuman bagi militer dan demonstran Tim-Tim. Kita coba menjelaskan bahwa di negara maju pun selalu ada dua macam atau institusi hukum yang mengatur delik-delik tertentu bagi orang sipil dan militer. Kalau terjadi dalam konteks sipil, hukumannya berat. Dalam konteks militer, misalnya dalam demonstrasi atau peperangan, karena sukar membuktikan, hukumannya lebih ringan. Misalnya saat terjadi pembunuhan masal di Mailai, Letnan Kelly hanya dihukum 3 tahun. Padahal, dia memberondong satu desa. Andaikata orang sipil yang memberondong satu-dua orang saja, bisa dihukum seumur hidup. Hakim, jaksa, memang harus menerapkan hukum positif apa adanya. Itu yang menyebabkan terjadi kesenjangan vonis itu. Sebab, para (demonstran) sipil menghasut, subversi. Sedangkan para anggota militer menembak tanpa adanya perintah dari atasan. Jika sudah vonis, si terpidana berhak pula naik banding ke pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, atau minta grasi. Bisa diberi contoh sanksi PBB terhadap negara yang melanggar HAM? (Berpikir). Kebanyakan sanksi PBB yang dijatuhkan bersifat politis, walau HAM tersimpul di dalamnya. Misalnya masalah Bosnia, atau Kamboja waktu Khmer Merah membantai massa. Demikian juga ketika Irak menyerang suku Kurdi. Sanksinya biasanya bersifat politis. Bagaimana dengan Indonesia? Tidak akan. Sebab, sukar meletakkan sanksi terhadap keputusan yang nonbinding. Kecuali seperti Irak atau Bosnia yang sudah menjadi politik, ditangani oleh Dewan Keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus