Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Indonesia hari ini akan menggelar konsolidasi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres dengan tambahan frase pernah menjadi kepala daerah. Konsolidasi akan membicarakan langkah mereka menanggapi putusan MK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta Galih Rizkyawan mengatakan putusan MK telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Putusan yang seharusnya berasaskan keadilan tapi memihak suatu golongan. Dan diputuskan dengan dengan waktu yang singkat, juga kami melihat ada permainan di dalamnya," ujar dia pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Galih menduga putusan MK tersebut diduga telah didesain sedemikian rupa sehingga menguntungkan salah satu kelompok.
Adapun konsolidasi ini bakal dihadiri beberapa BEM antara lain dari BEM UI, UNS, Lambung Mangkurat, Universitas Jenderal Soedirman dan lain-lain.
"Dan beberapa kampus di seputaran Jabodetabek, dan beberapa wilayah di Indonesia akan merapat, jumlahnya masih terus bertambah," kata dia.
Ia memperkirakan jumlah BEM yang akan melakukan konsolidasi mencapai 30 hingga 40 kampus.
Adapun soal langkah konkrit untuk menolak putusan MK ini, Galih mengatakan belum mengetahuinya.
Selain dari BEM, lanjut Galih, konsolidasi tersebut juga akan diikuti elemen masyarakat, dalam hal ini dari kalangan buruh.
"Sejauh ini baru dari kalangan buruh, nanti pun akan bertambah," ujar Galih.
Karpet Merah Gibran
Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres dengan penambahan frase pernah jadi kepala daerah dinilai sebagai karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," kata dosen FISIP Universitas Jembe Muhammad Iqbal seperti dikuti Antara, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurutnya lima hakim MK setuju klausula kepala daerah bisa daftar jadi cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan Gibran bisa jadi kontestan di Pilpres 2024.
"Putusan MK itu mengonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan marak muncul banner, kaos dan dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk menyandingkan Prabowo dan Gibran," kata dia.
RICKY JULIANSYAH