Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anggota DPR Bisa Isolasi Mandiri di Hotel Bintang 3, Dapat Fasilitas Apa Saja?

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyediakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang positif Covid-19.

28 Juli 2021 | 08.15 WIB

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang rapat Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di ruang rapat Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyediakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota Dewan yang positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada dua hotel bintang tiga yang digandeng untuk bekerja sama. "Kami bekerja sama dengan Hotel Ibis dan Oasis," kata Indra kepada Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fasilitas yang akan diterima yakni paket isolasi tujuh malam dengan tiga kali makan pagi, laundry tiga potong pakaian per hari, konsultasi dokter melalui telepon setiap hari, kunjungan dokter atau perawat dua sampai tiga kali dan pemberian vitamin, satu kali tes PCR, serta gratis wifi, dan parkir. Fasilitas ini tertera untuk isolasi mandiri di Hotel Oasis, Senen, Jakarta Pusat.

Menurut Indra, hotel-hotel yang dipakai ini juga dipakai oleh instansi pemerintah lainnya untuk isolasi mandiri. Dia juga mengatakan ketentuan untuk menyediakan fasilitas isolasi mandiri itu telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor 369 Tahun 2020 dan Nomor 308 Tahun 2020.

Intinya, kementerian/lembaga atau satuan kerja dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya jika tidak tersedia mes, asrama, atau wisma untuk isolasi mandiri pasien Covid-19, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan dana.

Menurut Indra, penyediaan fasilitas ini bermula dari adanya komplain dari sejumlah anggota Dewan yang menghuni kompleks rumah dinas Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka khawatir lantaran ada anggota yang positif dan menjalani isolasi mandiri di rumah dinas.

"Itu dikomplain anggota lain karena berisiko menularkan bagi lingkungan. Tentu ini menjadi masalah," ujarnya.

Selain anggota Parlemen, staf dan aparatur sipil negara (ASN) DPR juga bisa menggunakan fasilitas isolasi mandiri itu. Indra mengatakan biaya isolasi mandiri mereka ditanggung negara, tetapi anggota keluarga tidak termasuk.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus