Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anggota Komisi III DPR Soroti Capim KPK Ibnu Basuki Widodo yang Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Ibnu Basuki menjelaskan motifnya mendaftar sebagai Capim KPK.

19 November 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyoroti rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Ibnu Basuki Widodo saat menjadi hakim. Ibnu Basuki tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Rudianto saat mendalami Capim KPK di fit and proper test pada Selasa, 19 November 2024. "Membaca rekam jejak sebagai mantan hakim, dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi," kata dia, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudianto juga mempertanyakan motif Ibnu Basuki yang memilih beralih profesi dari hakim menjadi pimpinan KPK. Menurut dia, umumnya para hakim lebih bercita-cita menjadi hakim agung ketimbang menjadi koordinator penyidik dan penuntut di lembaga antirasuah.

Anggota Komisi III DPR yang lain, Hinca Pandjaitan turut menyoroti rekam jejak Ibnu Basuki Widodo. Politikus Partai Demokrat ini menyinggung sikap Ibnu Basuki yang kala itu melarang jurnalis untuk meliput sidang perkara korupsi.

"Dua cerita fakta yang saya angkat ini menjadi tolak ukur kami ke saudara calon," kata Hinca.

Ibnu Basuki tak merespons perihal rekam jejaknya yang disinggung oleh dua anggota legislator Senayan di bidang hukum itu. Dia hanya menjelaskan motifnya mendaftar sebagai Capim KPK.

Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan antara hakim dengan pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, tugas dan fungsi kedua profesi itu memiliki kemiripan.

"Sama-sama untuk mengadili atau memproses perkara korupsi," kata Ibnu.

Selain itu, menurut Ibnu, hakim dan pimpinan KPK memiliki satu tujuan sama, yakni ingin memberantas korupsi di Tanah Air. Dia menilai, alih profesinya dari hakim menjadi capim ini bukanlah perubahan yang luar biasa.

Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth pada Oktober 2014 Kasus yang menjerat terdakwa korupsi itu ialah pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Ibnu Basuki Widodo bertindak sebagai hakim anggota, dengan hakim ketua Sinung Hermawan.

Karier Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya sebagai hakim. Dirinya pernah diamanahkan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017.

Dalam tugasnya sebagai humas itu, Ibnu Basuki pernah melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa korupsi, Setya Novanto.

Pada Senin dan Selasa, 18-19 November 204, Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap 10 capim KPK. Sebanyak lima capim sudah menjalani tes itu kemarin, dan hari ini tersisa untuk lima lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus