Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Angkat Istri Jadi Plt Kadis, Bupati Tana Toraja Dinilai Nepotisme

Bupati Tana Toraja sebelumnya juga mengangkat diri sebagai Plt Kadis Kesehatan.

15 Maret 2019 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Foto surat tersebut viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae telah melantik istrinya Rospita Napa sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata. Langkah itu dinilai sebagai praktik nepotisme oleh Nicodemus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini nepotisme, mengangkat istri menjadi Plt Kadis Pariwisata," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, kepada Tempo, Kamis 14 Maret 2019.

Haswandy menilai tindakan Nicodemus telah melanggar TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Rospita dilantik pada 2018 saat masih eselon III. Di sisi lain, jabatan kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b.

Menurut Haswandy, Nicodemus sudah sepatutnya ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri. Gubernur juga diminta mengubah kebijakan bupati. "Kasus ini sangat mempermalukan pemerintah daerah Kabupaten Tana Toraja," kata dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura, mengungkapkan pelantikan Rospita sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata karena memiliki kompetensi. "Dia (Rospita) memiliki kompetensi, kalau Plt tidak melalui seleksi. Tapi dia dipandang cakap dan memiliki kompetensi," kata Semuel.

Selain mengangkat istri sebagai Plt Kadis Pariwisata, tindakan Nicodemus mengangkat diri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan juga bikin heboh. Kementerian Dalam Negeri meminta gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pembinaan ke bupati.

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar (soal Plt Kadis Kesehatan), maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.

 

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus