Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja

Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat diri sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

13 Maret 2019 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat Bupati Tana Toraja yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Foto surat tersebut viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae. Ini terkait dengan langkah Nicodemus yang mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam siaran persnya, Rabu, 13 Maret 2019.

Jabatan kepala dinas sebenarnya merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon IIb. Menurut Bahtiar, jabatan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya dapat diisi oleh PNS. Baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai Pelaksana tugas atau Pelaksana harian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepala daerah, kata Bahtiar, merupakan jabatan politik yang tidak dapat menduduki jabatan, baik sebagai pejabat sementara, Plt, maupun Plh pada jabatan ASN. "Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi," ungkap dia.

Ia menjelaskan tidak ada satu pun alasan dalam keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan Nicodemus melakukan diskresi di luar hukum. "Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," kata dia.

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

"Surat perintah ini berakhir dengan sendirinya  setelah ada pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja yang definitif," begitu isi poin ketiga surat yang ditanda tangani Nicodemus.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus