Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP untuk periode 2022 hingga 2027. Pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2022.
Apa itu LKPP?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 1, LKPP adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Pasal 2 mengatur, LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah. LKPP berpedoman rumusan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Mengutip dari situs web Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, sejarah LKPP diawali dari unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Publik (PPKPB). Itu sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi. Itu terkait pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli dalam pengadaan barang jasa milik pemerintah.
Fungsi LKPP
LKPP memiliki beberapa fungsi dalam Pasal 3 peraturan ini, antara lain:
1. Penyusunan dan perumusan strategi penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Itu termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah.
2. Penyusunan dan rumusan strategi dan penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang jasa pemerintah.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik
5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
Struktur organisasi dari LKPP juga tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, yaitu:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
- Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.