Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala negara mendapatkan sejumlah fasilitas. Akomodasi tersebut mulai dari keamanan, biaya terkait tugas dan fungsi, biaya rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan. Lantas, apakah keluarga presiden juga mendapatkan fasilitas serupa?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fasilitas keluarga presiden menjadi sorotan setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga menerima gratifikasi jet pribadi. Teranyar, Kaesang telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kedatangannya bukan sebagai pejabat negara, tetapi warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Kaesang itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa pihak menilai, meski adik dari wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, tersebut bukanlah pejabat negara, tetapi dia juga menikmati fasilitas negara.
“Kenapa sih, selalu bilang ‘saya bukan pejabat negara’? Tapi lu kemana-mana suka dikawal Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden),” cuit akun X (Twitter) @rex******, Selasa, 17 September 2024.
Fasilitas presiden yang juga ditujukan kepada keluarganya hanya ada dua menurut regulasi, yaitu keamanan dan kesehatan. Di sisi lain, ternyata tidak ada aturan pasti terkait larangan bagi keluarga presiden menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi presiden.
Fasilitas pengamanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, keluarga presiden yakni istri/suami dan anak/menantu berhak mendapatkan fasilitas pengamanan.
Pengamanan bagi keluarga presiden tersebut terdiri dari pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Adapun pengamanan keluarga presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Untuk pengamanan di dalam negeri, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
“Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 59 Tahun 2013.
Fasilitas pengamanan bagi keluarga presiden juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 Tahun 2014. Pengamanan keluarga presiden berupa menjamin keamanan dan keselamatan pribadi setiap saat di manapun berada serta menjamin wilayah pengamanan wilayah di dalam dan di luar negeri.
“Segala pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenhan Nomor 2 Tahun 2014.
Fasilitas kesehatan
Fasilitas kesehatan bagi keluarga presiden disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf c, seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya ditanggung negara.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, yang dimaksud keluarga presiden adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Pasal 3 menjelaskan bahwa Dokter Kepresidenan bertugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan wakil presiden serta keluarga.
Sementara itu, dalam Pasal 24 disebutkan bahwa layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
MELYNDA DWI PUSPITA