Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Pemerintah Soal Seragam Sekolah Dikecualikan untuk Wilayah Aceh

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri soal seragam sekolah. Dikecualikan untuk Aceh.

4 Februari 2021 | 05.02 WIB

Calon pembeli mengenakan pakaian seragam sekolah kepada anaknya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Calon pembeli mengenakan pakaian seragam sekolah kepada anaknya di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri soal seragam sekolah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Keputusan tersebut diteken oleh Nadiem , Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem mengatakan pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Nadiem mengatakan akan ada sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama soal seragam sekolah. "Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus