Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Babak Baru Pengusutan Kematian Brigadir Yosua

Pengusutan kematian Brigadir Yosua telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ekshumasi jenazah Yosua direncanakan digelar pada pekan depan.

23 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi masa yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi 1.000 lilin atas tragedi meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, 22 Juli 2022. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat—sebelumnya disebut Brigadir Josua atau Brigadir J. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menyebutkan lembaganya telah menuntaskan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, status laporan dari pihak pengacara (keluarga) Brigadir J dari tahap penyelidikan, sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi di kantornya, kemarin.

Tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah bertolak ke Jambi. Tim ini berencana membuat berita acara pemeriksaan terhadap belasan saksi. Sebab, sebelumnya, pihak keluarga menemukan berbagai kejanggalan pada jenazah Brigadir Yosua. Hasil pemeriksaan itu akan didalami sehingga penyidik bisa mendapat kesimpulan yang benar.

Dedi menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengungkap kematian Yosua. Tim khusus juga bekerja sangat cepat dengan memenuhi kaidah pembuktian secara ilmiah dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan. “Semua harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan,” ucap Dedi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga pada 18 Juli 2022. Tim khusus Mabes Polri telah memeriksa laporan itu dan meminta keterangan dari kuasa hukum. Tim khusus bersama sejumlah lembaga independen kemudian menelaah seluruh keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan indikasi pembunuhan berencana. Secara maraton, mereka juga mendatangi rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (nonaktif), Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, untuk mencari bukti-bukti lain di tempat kejadian.

Kematian Yosua menjadi perhatian publik. Ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dinyatakan tewas setelah terlibat baku tembak dengan rekannya, Bharada E, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Polisi menuduh Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy, Putri Candrawathi. Bharada E, yang berniat menolong Putri, justru ditembaki oleh Yosua. Namun tidak ada satu peluru pun yang mengenainya. Bharada E kemudian membalas tembakan itu dan Yosua tewas. Keterangan polisi ini belakangan dinilai memiliki banyak kejanggalan.

Nelson Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum keluarga Yosua, menyatakan sudah mendapat kabar bahwa penanganan kematian Yosua telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dia juga membenarkan bahwa sejumlah anggota keluarga Yosua telah diperiksa. “Anggota keluarga sebanyak 11 orang dimintai keterangan secara maraton selama dua hari, sejak Jumat,” ucap Nelson.

Nelson memastikan tim khusus bentukan Mabes Polri ini berupaya mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Adapun aturan yang bisa digunakan untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam perkara ini adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Selain itu, polisi bisa menggunakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penyiksaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau pelaku lebih dari satu orang.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (tengah) didampingi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak bertemu Kapolda Jambi Irjen A. Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, 22 Juli 2022. Tempo/Ramond Epu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan belum mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari tim penyidik kepolisian. Menurut ketentuan, SPDP wajib dikirim ke Kejaksaan Agung maksimal tujuh hari sejak penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan penanganan kasus ini harus terus dikawal agar semua orang yang terlibat mendapat hukuman. “Jangan sampai (kesimpulan penyidikan) hanya Bharada E sebagai pelakunya,” kata dia. “Kalau hanya dia, berarti kembali ke skenario awal, yakni tembak-menembak saja.”

Sugeng mewanti-wanti agar kepolisian menjaga integritas dalam menangani perkara ini. Autopsi ulang terhadap jenazah Yosua harus dilakukan sesuai dengan fakta yang ditemukan karena hasil autopsi akan menjadi bukti krusial untuk memastikan penyebab kematian Yosua. Ia yakin keterangan polisi ihwal insiden baku tembak dan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yosua adalah rekayasa.

Autopsi pada Pekan Depan

Berdasarkan informasi, kata Sugeng, kepolisian berencana menggelar autopsi ulang terhadap jenazah Yosua pada Rabu mendatang. “Saya rasa autopsi ulang ini tidak boleh ditunda karena berkaitan dengan kondisi jenazah. Dikhawatirkan akan sulit menemukan luka luar, seperti lebam-lebam, akibat pembusukan,” kata Sugeng.

Ihwal autopsi ulang tersebut, kepolisian sebelumnya berjanji membentuk tim forensik yang melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bersama dokter forensik Polri dan sejumlah rumah sakit. Diharapkan proses autopsi juga diawasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama perwakilan keluarga korban.

Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan kabar rencana ekshumasi jenazah Yosua. Ahli forensik yang dilibatkan pun berasal dari sejumlah rumah sakit. “Dari permintaan pihak pengacara, ada beberapa, di antaranya RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) dan RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” kata dia. "Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang expert yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu, dipersilakan.”

AVIT HIDAYAT | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus