Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR Sepakati Revisi UU DKJ, Ada 4 Pasal Tambahan

Baleg DPR menyetujui revisi UU DKJ menjadi RUU inisiatif DPR dan akan disahkan melalui paripurna besok.

11 November 2024 | 21.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Setidaknya ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Baleg akan jadi bahan penyempurnaan RUU hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delapan fraksi di parlemen pun menyetujui revisi UU DKJ sebagai inisiatif DPR. "Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR. Setuju?" kata Bob kepada seluruh anggota dalam rapat.

Berikut ketentuan yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:

Pasal 70A:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Daerah Ibukota tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, dinyatakan menjadi Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), hasil Pemilihan Umum Anggota DPD RI daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus